(Foto: Kemenko PMK) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Anak merupakan calon pemimpin yang
akan meneruskan pembangunan nasional. Karenanya, setiap anak di Indonesia harus
dilindungi dan dipenuhi haknya, tak terkecuali Anak yang Berhadapan dengan
Hukum (ABH) yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berdasarkan data Sistem Database
Pemasyarakatan, per 29 Juli 2022, terdapat sebanyak 1940 anak dari 33 LPKA di
seluruh Indonesia. Mereka kebanyakan berasal dari keluarga tidak mampu yang
bahkan sekolahnya terkendala karena harus menjalani masa pembinaan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusiadan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri, menjelaskan bahwa
pemerintah terus berupaya untuk melindungi dan memenuhi hak anak-anak di LPKA.
Diketahui, saat ini, pemerintah telah
memperkuat peraturan untuk penanganan dan pemenuhan hak anak binaan di LPKA,
yaitu dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Femmy
memaparkan beberapa hak yang harus dipenuhi pemerintah kepada ABH adalah Hak
Identitas, Hak Kesehatan, Hak Partisipasi dalam Pembangunan, dan yang utama
adalah Hak Pendidikan. Dia menyampaikan, pemerintah akan berupaya untuk
memfasilitasi dan memenuhi semua hak ABH di dalam LPKA.
“Sebelum
nanti dipulangkan, mereka akan tetap diberikan pendidikan, mereka juga akan
diajarkan keterampilan bekerja. Supaya mereka semua bisa berdaya, supaya mereka
tidak terjerumus lagi agar masa depannya lebih cerah,” ujar Deputi Femmy saat
menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan
Anak di LPKA, pada Kamis (4/8/2022).
Lebih
lanjut, Femmy mengatakan pendidikan dan keterampilan untuk anak menjadi hal
utama yang akan dipenuhi pemerintah untuk anak binaan di LPKA. “Kita semua
ingin anak-anak bisa menyelesaikan pendidikannya sampai jenjang menengah dan
mendapatkan bantuan kerja,” ucapnya.
Termasuk
juga pendidikan karakter dan akhlak mulia. Deputi Femmy berharap agar penanaman
pendidikan karakter dan budi pekerti di LPKA bisa lebih dimaksimalkan supaya
membuat anak bisa lebih bertanggung jawab dalam kehidupan.
“Ini
dilakukan agar anak bisa menjadi orang yang bertanggung jawab dalam
kehidupannya dan juga berperan dalam kehidupan bermasyarakatnya,” ungkapnya.
Rapat
koordinasi yang diselenggarakan secara luring dan daring dipimpin langsung
oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imron
Rosadi, di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat.
Dalam Rapat Koordinasi itu dihadiri
oleh narasumber dari Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Pujo Harianto, Direktur Bina Standardisasi
Kompetensi dan Program Pelatihan Binalavotas Kemnaker Muchtar Aziz, serta
perwakilan dari Kemensos dan Kemendikbudristek.
Dalam
rapat koordinasi itu dibahas berbagai isu terkait penanganan dan pemenuhan hak
anak binaan di LPKA. Kemenkumham berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan
dan pemenuhan anak. Kemudian, Kemenaker akan berupaya untuk memberikan
keterampilan bekerja kepada anak-anak binaan.
Kementerian
sosial juga berupaya untuk memperkuat program reintegrasi sosial untuk para
anak binaan dan penanaman karakter dsn akhlak. Kemendikbudristek akan berupaya
untuk memasukkan para anak binaan untuk masuk ke dalam Data Pokok Peserta Didik
(Dapodik) agar pendidikannya bisa terpenuhi dengan baik. (Novrizaldi/Kemenko_PMK/MDj/red)
0 Comments