Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

PEMERINTAH TERUS BERUPAYA PENUHI HAK ANAK BINAAN DI LPKA

 

(Foto: Kemenko PMK)


Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Anak merupakan calon pemimpin yang akan meneruskan pembangunan nasional. Karenanya, setiap anak di Indonesia harus dilindungi dan dipenuhi haknya, tak terkecuali Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

 


Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, per 29 Juli 2022, terdapat sebanyak 1940 anak dari 33 LPKA di seluruh Indonesia. Mereka kebanyakan berasal dari keluarga tidak mampu yang bahkan sekolahnya terkendala karena harus menjalani masa pembinaan.

 


Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri, menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk melindungi dan memenuhi hak anak-anak di LPKA.

 


Diketahui, saat ini, pemerintah telah memperkuat peraturan untuk penanganan dan pemenuhan hak anak binaan di LPKA, yaitu dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 


Femmy memaparkan beberapa hak yang harus dipenuhi pemerintah kepada ABH adalah Hak Identitas, Hak Kesehatan, Hak Partisipasi dalam Pembangunan, dan yang utama adalah Hak Pendidikan. Dia menyampaikan, pemerintah akan berupaya untuk memfasilitasi dan memenuhi semua hak ABH di dalam LPKA. 

 


“Sebelum nanti dipulangkan, mereka akan tetap diberikan pendidikan, mereka juga akan diajarkan keterampilan bekerja. Supaya mereka semua bisa berdaya, supaya mereka tidak terjerumus lagi agar masa depannya lebih cerah,” ujar Deputi Femmy saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di LPKA, pada Kamis (4/8/2022).

 


Lebih lanjut, Femmy mengatakan pendidikan dan keterampilan untuk anak menjadi hal utama yang akan dipenuhi pemerintah untuk anak binaan di LPKA. “Kita semua ingin anak-anak bisa menyelesaikan pendidikannya sampai jenjang menengah dan mendapatkan bantuan kerja,” ucapnya.

 


Termasuk juga pendidikan karakter dan akhlak mulia. Deputi Femmy berharap agar penanaman pendidikan karakter dan budi pekerti di LPKA bisa lebih dimaksimalkan supaya membuat anak bisa lebih bertanggung jawab dalam kehidupan.

 


“Ini dilakukan agar anak bisa menjadi orang yang bertanggung jawab dalam kehidupannya dan juga berperan dalam kehidupan bermasyarakatnya,” ungkapnya.

 


Rapat koordinasi yang diselenggarakan secara luring dan daring dipimpin langsung oleh  Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imron Rosadi, di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat.

 


Dalam Rapat Koordinasi itu dihadiri oleh narasumber dari Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Pujo Harianto, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Binalavotas Kemnaker Muchtar Aziz, serta perwakilan dari Kemensos dan Kemendikbudristek.

 


Dalam rapat koordinasi itu dibahas berbagai isu terkait penanganan dan pemenuhan hak anak binaan di LPKA. Kemenkumham berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan dan pemenuhan anak. Kemudian, Kemenaker akan berupaya untuk memberikan keterampilan bekerja kepada anak-anak binaan. 

 


Kementerian sosial juga berupaya untuk memperkuat program reintegrasi sosial untuk para anak binaan dan penanaman karakter dsn akhlak. Kemendikbudristek akan berupaya untuk memasukkan para anak binaan untuk masuk ke dalam Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) agar pendidikannya bisa terpenuhi dengan baik. (Novrizaldi/Kemenko_PMK/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments