Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

ELISABETH LENSI : SMPN 12 KUPANG TERAPKAN PTM TERBATAS

Kepala SMPN 12 Kupang, Elisabeth Lensi, S.Pd 


 

Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 12 Kupang, Elisabeth Lensi, S.Pd mengungkapkan bahwa pihaknya siap menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal tersebut diungkapkannya ketika diwawancarai oleh media ini di ruang kerjanya, Selasa (19/10/2021). Menurutnya, pihak sekolah telah melakukan berbagai persiapan guna menyelanggarakan PTM terbatas sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.  

 

Dalam penerapannya, terang Elisabeth, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kota Kupang telah melakukan dua kali supervisi guna menilai serta memantau persiapan dan kesiapan sekolah dalam menggelar PTM terbatas. Pada supervisi pertama, tuturnya, pihak dinas memberikan presentase nilai sebesar 83% (C) bagi SMPN 12 Kupang karena minimnya proses vaksinasi Covid-19 di kalangan para guru. Hal tersebut, imbuhnya, disebabkan oleh faktor usia dan riwayat penyakit bawaan yang dimiliki oleh beberapa guru.

 

Namun pada supervisi kedua, sambungnya, pihak dinas memberikan presentase nilai sebesar 94% karena hampir 98% warga sekolah telah memperoleh vaksin Covid-19, sehingga izin pelaksanaan PTM terbatas bisa diperoleh.  

 

“Di bulan Juli lalu sekolah sudah disupervisi namun sekolah belum mendapatkan nilai yang baik karena hamper seluruh anggota vaksin belum melakukan vaksinasi. Untuk saat ini sebanyak 98% anggota sekolah sudah mendapatkan vaksinasi. Dan kemarin sudah dilakukan supervisi kedua oleh dinas dimana sekolah mendapat nilai sebnayak 94%. Dan kemarin hal itu sudah disampaikan dari kepala sekolah kepada Kadis untuk kemudian bisa dibuka kembali SMP Negeri 12 Kota Kupang” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan dalam PTM terbatas pihak sekolah memberlakukan 2 sesi pembelajaran atau satu sesi per minggunya, dimana setiap kelas hanya terdapat 32 orang peserta didik atau 50% dari total jumlah peserta didik. PTM terbatas tersebut, tuturnya, hanya diberlakukan bagi peserta didik kelas VII. Sedangkan untuk peserta didik kelas VIII dan IX, sambungnya, akan mengikuti PTM terbatas apabila pihak sekolah telah melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi sekolah pasca Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) secara tatap muka.

 

Selain itu, lanjutnya, pihak sekolah telah menyiapkan segala kebutuhan penunjang PTM terbatas sambil membangun komunikasi bersama para orang tua atau wali peserta didik serta masyarakat di sekitar lingkungan sekolah. Pihak sekolah, pungkasnya, telah melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PTM terbatas, sehingga semua orang tua atau wali peserta didik wajib memberikan surat pernyataan izin atas kehadiran anaknya saat KBM tatap muka.


Berita dan Foto : Femy Seran/Marsel Proklamasi

Editor : Mario Djegho (red)


Post a Comment

0 Comments