Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan pentingnya
penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dalam pelaksanaan kuliah tatap
muka. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Surat Edaran
yang dikeluarkan pada 13 September 2021 tersebut ditandatangani oleh Pelaksana
Tugas (Plt) Direktur Jenderal, Nizam serta ditujukan kepada seluruh Pimpinan
Perguruan Tinggi dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan
Kemendikbudristek.
Di
dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa proses pembelajaran pada jenjang
perguruan tinggi di semester gasal Tahun Akademik 2021/2022 bisa
diselenggarakan secara tatap muka terbatas dengan menerapkan prokes. Hal
tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor
440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Maka dari itu, penyelenggaraan pembelajaran
pada perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, dan tenaga
kependidikan) serta masyarakat di sekitarnya.
Guna
menyelenggarakan kuliah tatap muka terbatas, setiap perguruan tinggi harus
memenuhi beberapa tuntutan yang terbagi pada tahap persiapan, pelaksanaan,
serta pemantauan. Ketiga tahap tersebut harus dilaksanakan secara teliti dan
ketat sesuai penjelasan di dalam Surat Edaran.
Pertama,
pada tahap persiapan, perguruan tinggi yang dapat menyelenggarakan kuliah tatap
muka harus berada pada wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 sambil terus berkoordinasi dengan Tim
Satgas Covid-19 dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Selain itu, pihak
perguruan tinggi harus membentuk Tim Satgas Penanganan Covid-19 intra kampus
dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai prokes. Di sisi lain,
pihak kampus juga harus
memperoleh izin dari para orang tua atau wali mahasiswa.
Kedua,
pada tahap pelaksanaan, pihak perguruan tinggi harus memastikan semua warga kampus
telah melakukan vaksinasi, dalam keadaan sehat, dan bisa membawa hasil swab
atau karantina bagi yang berasal dari luar daerah. Selain itu, pihak kampus
juga harus rutin melaporkan perkembangan kuliah tatap muka kepada Satgas
Covid-19 serta terus melakukan testing
dan tracing secara berkala.
Selanjutnya, pihak perguruan tinggi harus mampu menyiapkan dan mengadakan
sarana atau fasilitas penunjang prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 di
dalam lingkungan kampus. Di sisi senada, pihak perguruan tinggi hanya diperbolehkan
menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Ketiga,
pada tahap pemantauan, pihak perguruan tinggi diharapkan mampu menegakan SOP
kesehatan dan rutin melakukan evaluasi secara berkala. Selain itu, Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi harus melakukan pemantauan secara berkala terhadap
aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi. Lebih lanjut, hasil
pemantauan tersebut dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas
pembelajaran tatap muka.
Sumber
: https://dikti.kemdikbud.go.id
Editor
: Mario Djegho (red)
0 Comments