Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KEMENDIKBUDRISTEK : KULIAH TATAP MUKA HARUS SESUAI PROKES


 


Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dalam pelaksanaan kuliah tatap muka. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Surat Edaran yang dikeluarkan pada 13 September 2021 tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal, Nizam serta ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.    

 

Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa proses pembelajaran pada jenjang perguruan tinggi di semester gasal Tahun Akademik 2021/2022 bisa diselenggarakan secara tatap muka terbatas dengan menerapkan prokes. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Maka dari itu, penyelenggaraan pembelajaran pada perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan) serta masyarakat di sekitarnya.

 

Guna menyelenggarakan kuliah tatap muka terbatas, setiap perguruan tinggi harus memenuhi beberapa tuntutan yang terbagi pada tahap persiapan, pelaksanaan, serta pemantauan. Ketiga tahap tersebut harus dilaksanakan secara teliti dan ketat sesuai penjelasan di dalam Surat Edaran.

 

Pertama, pada tahap persiapan, perguruan tinggi yang dapat menyelenggarakan kuliah tatap muka harus berada pada wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 sambil terus berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Selain itu, pihak perguruan tinggi harus membentuk Tim Satgas Penanganan Covid-19 intra kampus dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai prokes. Di sisi lain, pihak kampus juga harus memperoleh izin dari para orang tua atau wali mahasiswa.

 

Kedua, pada tahap pelaksanaan, pihak perguruan tinggi harus memastikan semua warga kampus telah melakukan vaksinasi, dalam keadaan sehat, dan bisa membawa hasil swab atau karantina bagi yang berasal dari luar daerah. Selain itu, pihak kampus juga harus rutin melaporkan perkembangan kuliah tatap muka kepada Satgas Covid-19 serta terus melakukan testing dan tracing secara berkala. Selanjutnya, pihak perguruan tinggi harus mampu menyiapkan dan mengadakan sarana atau fasilitas penunjang prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan kampus. Di sisi senada, pihak perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Ketiga, pada tahap pemantauan, pihak perguruan tinggi diharapkan mampu menegakan SOP kesehatan dan rutin melakukan evaluasi secara berkala. Selain itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi harus melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi. Lebih lanjut, hasil pemantauan tersebut dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.

 

Sumber : https://dikti.kemdikbud.go.id

Editor : Mario Djegho (red)


Post a Comment

0 Comments