Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

DUMULIAHI DJAMI: KESIAPAN SEKOLAH TATAP MUKA HARUS SESUAI PROKES


Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM –
Dalam mempersiapkan proses pelaksanaan sekolah tatap muka di lingkup Kota Kupang, semua pihak terkait harus mampu menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si., ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (08/06/2021).

 

Menurutnya, semua pihak, termasuk guru dan manajamen sekolah sebagai sebuah lembaga harus mampu menerjemahkan semua aspek dalam SKB 4 Menteri agar bisa memperoleh rekomendasi dalam pelaksanaan KBM tatap muka. Salah satunya, sambungnya, adalah prioritas vaksinasi bagi semua tenaga kependidikan tanpa terkecuali. Apabila semua aspek kesiapan sekolah tatap muka tersebut belum teraktualisasi sebagaimana mestinya, jelasnya, maka proses pembelajaran jarak jauh (PPJJ) masih tetap diterapkan     

 

“Dalam hal kesiapan sekolah dalam melaksanakan sekolah tatap muka, semua pihak harus mampu menerapkan prokes sesuai SKB 4 Menteri, termasuk guru dan sekolah sebagai sebuah lembaga agar bisa memperoleh izin pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tatap muka. Maka dari itu kami sangat mendorong proses vaksinasi untuk para guru sebagai salah satu syarat utama,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah harus memperhatikan berbagai aspek penunjang dalam melaksanakan sekolah tatap muka, seperti; jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar (rombel) yang terbatas, fasilitas kesehatan, surat izin orang tua/wali peserta didik, dan perencanaan proses pembelajaran. Semua hal tersebut, paparnya, harus disesuaikan dengan daftar inventaris yang ditetapkan oleh pihak penanggu jawab. Dengan demikian, proses perizinan pelaksanaan KBM tatap muka di setiap sekolah harus direkomendasikan berdasarkan kesiapannya dalam memenuhi daftar inventaris kelengkapan tersebut. Apabila belum terpenuhi secara maksimal, lanjutnya, pihak dinas terkait belum bisa memberikan izin hingga semua aspek tersebut tersedia sebagaimana mestinya.      

 

“Untuk perizinan sekolah tatap muka, hal-hal yang menjadi perhatian utama menyangkut prokes harus menjadi fokus utama. Izin bisa diberikan apabila daftar inventaris seperti; jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar atau rombel yang terbatas, fasilitas kesehatan, surat izin orang tua atau wali peserta didik, dan perencanaan proses pembelajaran. Apabila terpenuhi maa pihak dinas belum bisa memberikan izin sampai pihak sekolah mampu memenuhi semua daftar tersebut,” ungkapnya.  

 

Lebih lanjut, terangnya, proses pembelajaran sebenarnya sangat mempengaruhi kualitas pendidikan itu sendiri.  Oleh sebab itu, tuturnya, perencanaan pembelajaran selama satu periode belajar harus diperhatikan secara serius dan maksimal. Guru sebagai tenaga pendidik, sambungnya, harus mampu mengimplementasikan semua rencana pembelajaran secara efektif, baik dalam proses pembelajaran secara daring maupun tatap muka nantinya.    

 

Berita & Foto: Mario Djegho

Editor: Robert Fahik/ red

Post a Comment

0 Comments