Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM – Dalam mempersiapkan proses pelaksanaan sekolah tatap muka di lingkup Kota Kupang, semua pihak terkait harus mampu menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si., ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (08/06/2021).
Menurutnya,
semua pihak, termasuk guru dan manajamen sekolah sebagai sebuah lembaga harus
mampu menerjemahkan semua aspek dalam SKB 4 Menteri agar bisa memperoleh
rekomendasi dalam pelaksanaan KBM tatap muka. Salah satunya, sambungnya, adalah
prioritas vaksinasi bagi semua tenaga kependidikan tanpa terkecuali. Apabila
semua aspek kesiapan sekolah tatap muka tersebut belum teraktualisasi
sebagaimana mestinya, jelasnya, maka proses pembelajaran jarak jauh (PPJJ)
masih tetap diterapkan
“Dalam hal
kesiapan sekolah dalam melaksanakan sekolah tatap muka, semua pihak harus mampu
menerapkan prokes sesuai SKB 4 Menteri, termasuk guru dan sekolah sebagai
sebuah lembaga agar bisa memperoleh izin pelaksanaan kegiatan belajar dan
mengajar (KBM) tatap muka. Maka dari itu kami sangat mendorong proses vaksinasi
untuk para guru sebagai salah satu syarat utama,” jelasnya.
Ia
menambahkan bahwa pihak sekolah harus memperhatikan berbagai aspek penunjang
dalam melaksanakan sekolah tatap muka, seperti; jumlah peserta didik dalam
setiap rombongan belajar (rombel) yang terbatas, fasilitas kesehatan, surat
izin orang tua/wali peserta didik, dan perencanaan proses pembelajaran. Semua
hal tersebut, paparnya, harus disesuaikan dengan daftar inventaris yang ditetapkan
oleh pihak penanggu jawab. Dengan demikian, proses perizinan pelaksanaan KBM
tatap muka di setiap sekolah harus direkomendasikan berdasarkan kesiapannya
dalam memenuhi daftar inventaris kelengkapan tersebut. Apabila belum terpenuhi
secara maksimal, lanjutnya, pihak dinas terkait belum bisa memberikan izin
hingga semua aspek tersebut tersedia sebagaimana mestinya.
“Untuk
perizinan sekolah tatap muka, hal-hal yang menjadi perhatian utama menyangkut
prokes harus menjadi fokus utama. Izin bisa diberikan apabila daftar inventaris
seperti; jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar atau rombel yang
terbatas, fasilitas kesehatan, surat izin orang tua atau wali peserta didik,
dan perencanaan proses pembelajaran. Apabila terpenuhi maa pihak dinas belum
bisa memberikan izin sampai pihak sekolah mampu memenuhi semua daftar tersebut,” ungkapnya.
Lebih
lanjut, terangnya, proses pembelajaran sebenarnya sangat mempengaruhi kualitas
pendidikan itu sendiri. Oleh sebab itu,
tuturnya, perencanaan pembelajaran selama satu periode belajar harus
diperhatikan secara serius dan maksimal. Guru sebagai tenaga pendidik,
sambungnya, harus mampu mengimplementasikan semua rencana pembelajaran secara
efektif, baik dalam proses pembelajaran secara daring maupun tatap muka
nantinya.
Berita & Foto: Mario Djegho
0 Comments