Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 4 Menteri dan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perihal pemberlakuan proses pembelajaran tatap muka di tahun 2021, SMAN 9 Kota Kupang mulai melakukan uji coba proses pembelajaran tatap muka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).
Hal
tersebut diutarakan oleh Kepala SMAN 09 Kota Kupang, Adelgina N. Liu, S.Pd., ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin
(10/5/2021). Kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tatap muka di SMAN 9 Kota
Kupang, ungkapnya, telah berjalan sejak Senin (3/5/2021).
Ia
menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan berbagai hal menyangkut kesiapan
dan alternatif jangka panjang dalam melakukan uji coba pembelajaran tatap muka
di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut, ujarnya, berkaitan dengan pengadaan
fasilitas penunjang, misalnya; tempat cuci tangan, handsanitzer dan penyediaan air minum bagi para peserta didik.
Selain itu, pihak sekolah, lanjutnya, juga mengatur mekanisme pembelajaran dan
mobilitas di dalam lingkungan sekolah agar tidak terjadi kerumunan dan
penumpukan massa.
“Kami sudah
memulai kegiatan belajar dan mengajar tatap sejak tanggal tiga Mei lalu sesudah
peringatan Hardiknas. Ini merupakan tahap uji coba untuk menindaklanjutin Surat
Keputusan Bersama empat Menteri dan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi NTT. Kami sudah mengupayakan berbagai hal menyangkut kesiapan
fasilitas seperti tempat cuci tangan, handsanitizer,
dan kami juga menyediakan air minum bagi para peserta didik karena fasilitas
kantin ditiadakan untuk sementara. Selain itu, pihak sekolah juga mengatur
semua mekanisme pembelajaran dan mobilitas di dalam lingkungan sekolah agar
tidak terjadi kerumunan dan penumpukan massa,” jelasnya.
Terkait
mekanisme pembelajaran, diterangkannya bahwa para peserta didik mengikuti KBM
dengan sistem shift untuk setiap mata
pelajaran. Tahap pertama KBM, ungkapnya, berlangsung mulai pukul 08.00-11.00
Wita dan proses KBM tahap kedua dimulai pukul 12.00-16.00 Wita dengan jumlah
peserta didik sebanyak 18 orang per kelas dan diatur jarak duduk per peserta
didik sekitar 1.5 meter. Selain itu, paparnya, pihak sekolah juga menyediakan
dua tempat yang dikhususkan untuk pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik,
guru, pegawai, dan tamu.
Harus Ada Surat Pernyataan Orang
Tua/Wali
Adelgina
juga mengungkapkan bahwa kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran
tatap muka kali ini sesuai dengan surat pernyataan orang tua/wali yang
mengizinkan anaknya untuk mengikuti KBM di sekolah dan ditandatangani di atas
materai 10.000. Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan hasil kesepakatan dalam
rapat bersama orang tua/wali peserta didik pada April yang lalu. Oleh karena
itu, peserta didik yang tidak membawa surat pernyataan izin dari orang tua/wali
belum bisa diberikan kesempatan untuk bergabung dalam KBM tatap muka.
“Kita juga
sangat menekankan adanya surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta
didik yang mengizinkan anaknya melakukan KBM tatap muka di sekolah. Surat
pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai sepuluh ribu. Semua itu
adalah hasil kesepakatan kami dengan orang tua peserta didik di bulan April
kemarin. Makanya, peserta didik yang belum membawa surat pernyataan orang tua
atau wali belum bisa kami izinkan bergabung dalam KBM tatap muka di sekolah,
sehingga mereka harus pulang dan membawa kembali surat tersebut sebagai bukti
adanya izin dari keluarga” ungkapnya.
Di sisi
lain, dalam menunjang proses pembelajaran tatap muka yang kondusif, semua guru
dan pegawai di SMAN 9 Kota Kupang juga menjalani proses vaksinasi sebagai salah
satu syarat pemberlakuan KBM di kelas, sambil menjalin komunikasi dan kerja
sama dengan pihak-pihak lain
terkait aspek kesehatan.
Berita dan Foto: Mario Djegho
0 Comments