Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

DINAS PK KOTA KUPANG SIAP JALANKAN SKB 4 MENTERI


Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM –
Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang akan dimulai pada bulan Juli mendatang.

 

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB ini ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.

 

Menanggapi SKB ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menyatakan siap melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan berpedoman pada SKB ini. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Si., saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (24/05/2021).

 

“Baru tadi malam (23/05/2021, red.) kami menerima Surat Keputusan Bersama empat Menteri terkait pedoman pelaksanaan pembelajaran di masa pendemi untuk tahun ajaran 2021/2022. Untuk mempersiapkan tahun ajaran baru, dengan memedomani Surat Keputusaan Bersama empat menteri ini, kami akan membuat pedoman dan menurunkan instrumen daftar periksa untuk setiap sekolah. Singkat kata, kita sudah dalam persiapan,” ujarnya.

 

Menurut Okto Naitboho, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. “Sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang disebutkan dalam daftar periksa protokol kesehatan. Mulai dari toilet yang memenuhi syarat kesehatan, ketersediaan air, handsanitizer, disinfektan dan masker. Selain itu, harus ada team satgas tingkat sekolah yang sudah dibentuk. Guru dan tenaga kependidikan harus sudah divaksin. Itu menjadi syarat mutlak pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” tambahnya.

 

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa keputusan finalnya kembali kepada orangtua/wali siswa itu sendiri untuk memperbolehkan atau tidak anak/walinya mengikuti KBM tatap muka. “Kira-kira dua minggu ke depan kami akan menurunkan tIm untuk memeriksa kesiapan dari setiap sekolah. Lalu Dinas Pendidikan akan mengolah dan memutuskan sekolah ini layak diizinkan atau tidak. Kalau bobot nilainya di atas 90 maka layak dizinkan untuk lakukan pembelajaran tatap muka. Syarat selanjutnya adalah keputusan orangtua, menginzinkan atau tidak. Orangtua diberi opsi setuju atau tidak,” jelasnya.

 

Terkait dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini, Okto Naitboho menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan sangat berhati-hati sekali dan secara ketat menerapkan protokol kesehatan. “Mengapa kami sangat teliti dan hati-hati? Ini soal nyawa orang. Prinsipnya adalah walaupun tertinggal dan tidak optimal tetapi kita masih selamat. Dengan demikian kita masih bisa kita mengejar ketertinggalan. Tetapi kalau kita bernafsu tapi tidak didukung dengan penerapan protokol kesehatan yang baik maka nyawa jadi taruhan. Yang dikhawatirkan adalah klaster baru di sekolah-sekolah nantinya,” tuturnya.

 

Untuk memastikan keamanan pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka ini, ia mengimbau agar pihak sekolah seefektif mungkin menerapkan protokol kesehatan. Terkait anggaran, disampaikannya bahwa telah ada refocusing anggaran sekitar 20% untuk penanganan Covid-19 ini dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Berbekal pengalaman satu tahun pelajaran semasa pandemi Covid-19 ini, Oktovianus berharap agar satuan pendidikan dapat mendesain model pembelajaran daring ataupun luring yang lebih berkualitas. Dirinya juga mengharapkan partisipasi orangtua/wali siswa di rumah untuk memastikan anaknya minimal dalam satu hari membaca apa saja, mengerjakan tugas-tugas yang diberikan sekolah.

 

“Sehinga walaupun kita akhiri satu tahun tidak pernah tatap muka tetapi minimal siswa bisa memiliiki pengetahuan 30% dari keseluruhan materi,” pungkasnya.

 

Berita & Foto: Baldus Sae

Editor: Robert Fahik/ red

Post a Comment

0 Comments