Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM – Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang akan dimulai pada bulan Juli mendatang.
Hal ini
tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19). SKB ini ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.
Menanggapi SKB
ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menyatakan siap melakukan
pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan berpedoman pada SKB ini. Hal ini
diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Kupang, Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Si., saat ditemui media
ini di ruang kerjanya, Senin (24/05/2021).
“Baru tadi
malam (23/05/2021, red.) kami menerima Surat Keputusan Bersama empat Menteri terkait
pedoman pelaksanaan pembelajaran di masa pendemi untuk tahun ajaran 2021/2022. Untuk
mempersiapkan tahun ajaran baru, dengan memedomani Surat Keputusaan Bersama
empat menteri ini, kami akan membuat pedoman dan menurunkan instrumen daftar
periksa untuk setiap sekolah. Singkat kata, kita sudah dalam persiapan,”
ujarnya.
Menurut Okto
Naitboho, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah untuk
dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. “Sekolah harus memenuhi
sejumlah persyaratan yang disebutkan dalam daftar periksa protokol kesehatan.
Mulai dari toilet yang memenuhi syarat kesehatan, ketersediaan air,
handsanitizer, disinfektan dan masker. Selain itu, harus ada team satgas
tingkat sekolah yang sudah dibentuk. Guru dan tenaga kependidikan harus sudah
divaksin. Itu menjadi syarat mutlak pelaksanaan pembelajaran tatap muka,”
tambahnya.
Meski demikian,
pihaknya menegaskan bahwa keputusan finalnya kembali kepada orangtua/wali siswa
itu sendiri untuk memperbolehkan atau tidak anak/walinya mengikuti KBM tatap
muka. “Kira-kira dua minggu ke depan kami akan menurunkan tIm untuk memeriksa
kesiapan dari setiap sekolah. Lalu Dinas Pendidikan akan mengolah dan
memutuskan sekolah ini layak diizinkan atau tidak. Kalau bobot nilainya di atas
90 maka layak dizinkan untuk lakukan pembelajaran tatap muka. Syarat
selanjutnya adalah keputusan orangtua, menginzinkan atau tidak. Orangtua diberi
opsi setuju atau tidak,” jelasnya.
Terkait dengan
pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini, Okto Naitboho menjelaskan bahwa Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan sangat berhati-hati sekali dan
secara ketat menerapkan protokol kesehatan. “Mengapa kami sangat teliti dan
hati-hati? Ini soal nyawa orang. Prinsipnya adalah walaupun tertinggal dan
tidak optimal tetapi kita masih selamat. Dengan demikian kita masih bisa kita mengejar
ketertinggalan. Tetapi kalau kita bernafsu tapi tidak didukung dengan penerapan
protokol kesehatan yang baik maka nyawa jadi taruhan. Yang dikhawatirkan adalah
klaster baru di sekolah-sekolah nantinya,” tuturnya.
Untuk
memastikan keamanan pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka ini, ia mengimbau
agar pihak sekolah seefektif mungkin menerapkan protokol kesehatan. Terkait
anggaran, disampaikannya bahwa telah ada refocusing
anggaran sekitar 20% untuk penanganan Covid-19 ini dari Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
Berbekal pengalaman
satu tahun pelajaran semasa pandemi Covid-19 ini, Oktovianus berharap agar satuan
pendidikan dapat mendesain model pembelajaran daring ataupun luring yang lebih
berkualitas. Dirinya juga mengharapkan partisipasi orangtua/wali siswa di rumah
untuk memastikan anaknya minimal dalam satu hari membaca apa saja, mengerjakan
tugas-tugas yang diberikan sekolah.
“Sehinga
walaupun kita akhiri satu tahun tidak pernah tatap muka tetapi minimal siswa
bisa memiliiki pengetahuan 30% dari keseluruhan materi,” pungkasnya.
Berita &
Foto: Baldus Sae
0 Comments