Jakarta,
CAKRAWALANTT.COM - Salah satu
kebijakan pemerintah adalah mengubah sistem pendidikan menjadi sistem
pembelajaran yang mandiri sehingga dapat memenuhi dinamika di tempat bekerja
serta membuka peluang untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki
mahasiswa. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Nizam dalam seminar daring yang diselenggarakan oleh Ditjen
Dikti Kemendikbud bekerja sama dengan Yayasan Peduli Anak Spesial (YPAS) dan
International Labor Organization (ILO) terkait implikasi dan kesempatan
dalam optimalisasi potensi pada mahasiswa berkesulitan belajar (disabilitas) di
perguruan tinggi, Senin (22/03/2021).
“Kemampuan yang berbeda
ini menjadi satu berkah bagi kita semuanya karenanya pendidikan tinggi harus
bisa memberikan peluang belajar dan juga memberikan dukungan bagi semua siswa
yang memiliki kemampuan yang berbeda-beda untuk bisa mewujudkan potensi mereka
di masa yang akan datang,” kata Nizam.
Tantangan global
pandemi saat ini mengharuskan dunia pendidikan beradaptasi melakukan banyak
transformasi dengan penggunaan teknologi. Pada saat yang bersamaan, pendidikan
dituntut memastikan bahwa mahasiswa dapat mengembangkan potensinya dan memiliki
kompetensi untuk memenuhi tantangan-tantangan yang akan timbul di tempat kerja.
“Sehingga perguruan
tinggi harus lebih fleksibel, adaptif, kreatif untuk menghadapi berbagai
tantangan yang ada. Adanya revolusi industri 4.0 juga menuntut kita untuk kerja
lebih dinamis dan untuk itu kita harus mengubah cara kerja kampus menjadi lebih
kuat, lebih tangkas, dan bisa adaptif terutama untuk para mahasiswa yang
memiliki kebutuhan khusus dan kemampuan yang berbeda-beda,“ ujar Nizam.
Sementara itu, Direktur
Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Aris Junaidi menyatakan upaya nyata
pendidikan tinggi bagi disabilitas telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016
tentang Disabilitas yang selanjutnya diturunkan dalam bentuk Pemenristekdikti
Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di
Perguruan Tinggi.
“Kemudian berdasarkan
Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut maka kita susunlah panduan
pembelajarannya yang pertama adalah panduan layanan mahasiswa disabilitas di
perguruan tinggi yang dapat diakses melalui SPADA , selanjutnya terdapat
panduan pembelajaran dari bagi tuna netra dan disabilitas fisik, serta adanya
panduan layanan kelas daring untuk pengajaran dan mahasiswa
tuli/HOH/disabilitas rungu yang dapat diakses melalui dikti.kemdikbud.go.id,”
jelas Aris.
Aris menambahkan
beragam program serta kebijakan Dikti pun telah ramah bagi mahasiswa
disabilitas, diantaranya adanya kebijakan Unit Layanan Disabilitas (ULD),
bimbingan teknis dan sosialisasi PKLK, bantuan dana inovasi pembelajaran dan
teknologi bantu (Teknologi Asistif) untuk mahasiswa berkebutuhan khusus di
perguruan tinggi tahun 2021, serta beasiswa bagi para mahasiswa disabilitas.
Seminar daring
internasional ini turut dihadiri beberapa pembicara hebat diantaranya, ILO
Country Director for Indonesia & Timor Leste Michiko Miyamoto, ILO Senior
Disability Specialist Geneva Esteban Tromel, Expert on Special Education from
India Jayanthi Narayan, Pembina Mahasiswa Berkesulitan Belajar di Universitas
Tarumanegara Julius Andi, perwakilan dari YPAS Ages Soerjana, dan Unit Layanan
Disabilitas di Universitas Sebelas Maret Joko Yuwono.
Sumber: kemdikbud.go.id
0 Comments