TTS, CAKRAWALANTT.COM – Menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 Tertanggal 1 Februari 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS bersama Badan Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (BP MKKS) SMP menggelar rapat virtual dengan sejumlah kepala sekolah, Kamis (4/2/2021).
Kepala
Dinas PK Kabupaten TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si., Kepada media ini
menyampaikan bahwa satuan pendidikan tetap melaksanakan ujian sekolah baik itu
secara daring maupun luring. Karena itu ujian
nasional ditiadakan tetapi ujian sekolah tetap dilaksanakan dengan metode
luring maupun daring.
Dalam
rapat virtual tersebut telah disepakati beberapa hal di antaranya persiapan penyusunan
soal serta waktu pelaksanaannya agar dilaksanakan secara serentak, juga ujian
kenaikan kelas. Pada kesempatan itu juga disepakati agar semua satuan
pendidikan tetap melakukan ujian sekolah baik secara daring maupun luring.
Sipa
juga kembali menekankan kepada para kepala sekolah dan juga para guru yang ada
bahwa BDR ini bukan libur. Oleh karena itu diharapkan agar di tengah pandemi
Covid-19 ini sekolah juga tetap melayani peserta didik baik itu model
pembelajaran secara daring dan juga luring.
Ketua
Badan Pengurus MKKS SMP/MTs Kabupaten TTS, Edison M. S. Boimau, S.Pd., kepada
media ini menyampaikan bahwa dalam rapat virtual tersebut dalam rangka
menyikapi surat edaran dari Kemendikbud juga ada beberapa hal yang disepakati
yakni, pertama, pembelajaran masih tetap dilaksanakan melalui belajar dari
rumah (BDR) dan diharapakan tetap menjaga protokol kesehatan. Kedua, bagi sekolah - sekolah yang sudah
terbit SP2B segera melakukan rekon aset.
Ketiga, sesuai Surat Edaran Kemdikbud No. 1
Tahun 2021 Ujian Nasional di tiadakan sedangkan Ujian Sekolah dilaksanakan oleh
satuan pendidikan untuk itu diminta membangun koordinasi dengan bidang Korwas
dan MKKS untuk pelakasanaan Ujian Sekolah.
Keempat,
kriteria kelulusan dan kenaikan kelas tetap mengacu pada Surat Edaran. Kelima, bagi
sekolah-sekolah yang sudah terdaftar untuk diakreditasi pada tahun 2021 mohon
tetap mengikuti proses akreditasi untuk sekolah tersebud terdata dan masih
dinyatakan aktif.
Sementara
itu Kepala Bidang Pembinaan SMP/MTs, David Mbolik, dalam arahannya meminta agar
ujian sekolah tetap dilaksanakan sesuai Surat Edaran Kemendikbud No. 1 Tahun
2021 dan hal-hal teknis penyusunan soal diatur oleh MKKS. Ia juga meminta agar
semua sekolah wajib melaporkan data siswa peserta ujian dan kurikulum yang
dilaksanakan di sekolah masing-masing paling lambat minggu kedua bulan
Februari. Terkait penyelesaian SP2B dan PIP jika sekolah mengalami kendala
diminta agar tetap berkoordinasi dengan dinas dalam hal ini Bidang SMP.
Berita
dan Foto: Lenzho Asbanu
0 Comments