Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

SIKAPI SE MENDIKBUD, KADIS PK & MKKS SMP TTS GELAR RAPAT VIRTUAL


TTS, CAKRAWALANTT.COM –
Menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  Nomor 1 Tahun 2021 Tertanggal 1 Februari 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS bersama Badan Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (BP MKKS) SMP menggelar rapat virtual dengan sejumlah kepala sekolah, Kamis (4/2/2021).

 

Kepala Dinas PK Kabupaten TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si., Kepada media ini menyampaikan bahwa satuan pendidikan tetap melaksanakan ujian sekolah baik itu secara daring maupun luring.  Karena itu ujian nasional ditiadakan tetapi ujian sekolah tetap dilaksanakan dengan metode luring maupun daring.

 

Dalam rapat virtual tersebut telah disepakati beberapa hal di antaranya persiapan penyusunan soal serta waktu pelaksanaannya agar dilaksanakan secara serentak, juga ujian kenaikan kelas. Pada kesempatan itu juga disepakati agar semua satuan pendidikan tetap melakukan ujian sekolah baik secara daring maupun luring.

 

Sipa juga kembali menekankan kepada para kepala sekolah dan juga para guru yang ada bahwa BDR ini bukan libur. Oleh karena itu diharapkan agar di tengah pandemi Covid-19 ini sekolah juga tetap melayani peserta didik baik itu model pembelajaran secara daring dan juga luring.


 

Ketua Badan Pengurus MKKS SMP/MTs Kabupaten TTS, Edison M. S. Boimau, S.Pd., kepada media ini menyampaikan bahwa dalam rapat virtual tersebut dalam rangka menyikapi surat edaran dari Kemendikbud juga ada beberapa hal yang disepakati yakni, pertama, pembelajaran masih tetap dilaksanakan melalui belajar dari rumah (BDR) dan diharapakan tetap menjaga protokol kesehatan. Kedua, bagi sekolah - sekolah yang sudah terbit SP2B segera melakukan rekon aset. 

 

Ketiga, sesuai Surat Edaran Kemdikbud No. 1 Tahun 2021 Ujian Nasional di tiadakan sedangkan Ujian Sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk itu diminta membangun koordinasi dengan bidang Korwas dan MKKS untuk pelakasanaan Ujian Sekolah.

 

Keempat, kriteria kelulusan dan kenaikan kelas tetap mengacu pada Surat Edaran. Kelima, bagi sekolah-sekolah yang sudah terdaftar untuk diakreditasi pada tahun 2021 mohon tetap mengikuti proses akreditasi untuk sekolah tersebud terdata dan masih dinyatakan aktif.


 

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMP/MTs, David Mbolik, dalam arahannya meminta agar ujian sekolah tetap dilaksanakan sesuai Surat Edaran Kemendikbud No. 1 Tahun 2021 dan hal-hal teknis penyusunan soal diatur oleh MKKS. Ia juga meminta agar semua sekolah wajib melaporkan data siswa peserta ujian dan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah masing-masing paling lambat minggu kedua bulan Februari. Terkait penyelesaian SP2B dan PIP jika sekolah mengalami kendala diminta agar tetap berkoordinasi dengan dinas dalam hal ini Bidang SMP.

 

Berita dan Foto: Lenzho Asbanu

Editor: R. Fahik

Post a Comment

0 Comments