TTS, CAKRAWALANTT.COM – SMA Negeri Fatukopa yang berlamat di Desa Kiki, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten TTS, resmi mendapat SK Izin Operasional, Jumat (18/12/2020). Acara penyerahan SK tersebut dihadiri anggota DPRD Provinsi NTT, Drs. Obet Naitboho, M.Si., Kasubag Bidang Kepegawaian & Umum Dinas PK Provinsi NTT, Albina Maria bersama tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Camat Fatukopa, Altaban Nenabu, Kepala SMA Negeri 1 Amanuban Timur, Yacob. A. N. Selan, orang tua murid, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam
sambutannya, Obet Naitboho menyampaikan bahwa dengan diterimanya SK, maka
secara resmi SMA Negeri Fatukopa beroperasi untuk 5 tahun ke depan. Sebelumnya
sekolah ini masih berstatus Calon SMA Negeri Fatukopa. Ia juga mengingatkan
agar ke depan sekolah ini harus dijaga sehingga terus berkembang. Di hadapan
para kepala sekolah, koordinator pengawas dan tim dari Dinas PK Provinsi NTT ia
meminta agar segera ada kepala sekolah definitif agar proses pelaksanaan KBM
dan juga administrasi lainnya dapat berjalan dengan baik.
Dirinya
juga meminta agar pemerintah serta masyarakat Kecamatan Fatukopa mendukung sekolah
yang telah ada dengan langkah menyekolahkan anak-anak yang ada di sekolah
tersebut. Ia juga memotivasi orang tua serta peserta didik yang ada untuk
menyadari pendidikan sebagai jembatan meraih masa depan yang baik.
Ketua
Panitia Pendiri SMA Negeri Fatukopa, Pdt. Robianto Metkono, S.Th., menungkapkan,
proses pendirian SMAN Fatukopa berlangsung cukup lama yakni 1 tahun 7 bulan. Karena
itu diperolehnya SK, sebut Robianto, merupakan anugerah terbesar dari Tuhan.
“Oleh
karena itu saya mengajak semua kita yang ada di sini untuk terus menggumuli
masa depan sekolah ini serta menggumuli bersama masa depan anak-anak
bangsa yang ada di sekolah ini agar
mereka terus bertumbuh dan berkembang sesuai rencana Tuhan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Amanuban Timur, Yacob. A. N. Selan, menyampaikan bahwa selama ini SMAN Fatukopa berinduk di sekolahnya. Dengan memperoleh SK, maka SMAN Fatukopa sudah berdiri sendiri. Ia menyebut SK Izin Operasional SMAN Fatukopa diperoleh karena ada niat yang tulus untuk membangun pendidikan dan diberkati oleh Tuhan.
Camat
Fatukopa, Altaban Nenabu, mengisahkan bahwa awal dirinya bertugas di Kecamatan Fatukopa
pada tahun 2017 lalu ia melihat banyak anak SMA yang pulang-pergi untuk
bersekolah di Kecamatan Amanuban Timur dengan jarak mencapai 15 km dan hanya ditempuh
dengan berjalan kaki. Dari pengalaman itu ia berinisiatif untuk mendirikan
salah satu SMA di Kecamatan Fatukopa.
Kecamatan
Fatukpa, jelasnya, terdiri dari 7 Desa dengan jumlah peserta didik cukup
banyak. Karena itu ia membangun komuniskasi dengan para kepala sekolah yang ada
di wilayah Kecamatan Fatukopa, juga para orang tua yang ada dalam rangka
pembangunan SMA. Tawaran itu mendapat respon yang baik dan didukung oleh Kepala SMA Negeri 1
Amanuban Timur, Yacob. A. N. Selan, agar para peserta didik yang ada dititip
melalui sekolahnya.
“Akhirnya
perjuangan tersebut dapat membuahkan hasil hingga hari ini kita secara resmi
memperoleh SK Izin Operasional untuk
beroperasi 5 tahun ke depan. Sebagai camat di wilayah ini tentunya saya
dukung secara penuh karena pedidikan sangat penting, dengan pendidik pola pikir
kita akan semakin baik,” tuturnya.
Kasubag
Bidang Kepegawaian & Umum Dinas PK Provinsi NTT, Albina Maria, yang hadir
pada kesempatan itu menyampaikan apresisasi kepada tuan tanah yang telah menghibahkan
tanahnya untuk membangun sekolah. Ia juga memgapresiasi semua tokoh masarakat
yang ada di wilayah Kecamatan Fatukopa yang telah dengan gigih memperjuangkan
berdirinya SMA Negeri Fatukopa, juga kepada panitia pendiri yang telah berupaya
keras hingga menyelesaikan beberapa syarat yang dibutuhkan dalam memperoleh SK izin
Operasional.
“SK
Izin Operasional hari ini diibaratkan
seperti bayi yang baru lahir, oleh karena itu saya berharap agar dijaga, dirawat
agar terus bertumbuh dan berkembang dengan baik ke depan, karena perjuangan ke
depan semakin berat. Oleh karena itu harus tetap semangat dalam menjaga
perkembangan sekolah ini, jangan hanya bersemangat saat melahirkan sekolah ini
saja tetapi yang terpenting adalah semangat untuk merawat sekolah ini agar
tetap eksis ke depan,” harapnya.
“SK
Izin Operasional itu hanya berlaku untuk
5 tahun ke depan, jika 5 tahun ke depan dan tidak didukung dengan jumlah siswa
yang banyak maka akan ditutup karena
dianggap tidak layak. Oleh karena itu saya berharap agar sekolah ini terus
berkembang maju sehingga 5 tahun mendatang SK Izin Operasional ini bisa
diperpanjang lagi,” lanjutnya. (Lenzho/red)
0 Comments