Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

SMAN FATUKOPA DAPAT SK IZIN OPERASIONAL


 

TTS, CAKRAWALANTT.COM – SMA Negeri Fatukopa yang berlamat di Desa Kiki, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten TTS, resmi mendapat SK Izin Operasional, Jumat (18/12/2020). Acara penyerahan SK tersebut dihadiri anggota DPRD Provinsi NTT, Drs. Obet Naitboho, M.Si., Kasubag Bidang Kepegawaian & Umum Dinas PK Provinsi NTT, Albina Maria bersama tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Camat Fatukopa, Altaban Nenabu, Kepala SMA Negeri 1 Amanuban Timur, Yacob. A. N. Selan, orang tua murid, serta sejumlah undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Obet Naitboho menyampaikan bahwa dengan diterimanya SK, maka secara resmi SMA Negeri Fatukopa beroperasi untuk 5 tahun ke depan. Sebelumnya sekolah ini masih berstatus Calon SMA Negeri Fatukopa. Ia juga mengingatkan agar ke depan sekolah ini harus dijaga sehingga terus berkembang. Di hadapan para kepala sekolah, koordinator pengawas dan tim dari Dinas PK Provinsi NTT ia meminta agar segera ada kepala sekolah definitif agar proses pelaksanaan KBM dan juga administrasi lainnya dapat berjalan dengan baik.

 

Dirinya juga meminta agar pemerintah serta masyarakat Kecamatan Fatukopa mendukung sekolah yang telah ada dengan langkah menyekolahkan anak-anak yang ada di sekolah tersebut. Ia juga memotivasi orang tua serta peserta didik yang ada untuk menyadari pendidikan sebagai jembatan meraih masa depan yang baik.


 

Ketua Panitia Pendiri SMA Negeri Fatukopa, Pdt. Robianto Metkono, S.Th., menungkapkan, proses pendirian SMAN Fatukopa berlangsung cukup lama yakni 1 tahun 7 bulan. Karena itu diperolehnya SK, sebut Robianto, merupakan anugerah terbesar dari Tuhan.

 

“Oleh karena itu saya mengajak semua kita yang ada di sini untuk terus menggumuli masa depan sekolah ini serta menggumuli bersama masa depan anak-anak bangsa  yang ada di sekolah ini agar mereka terus bertumbuh dan berkembang sesuai rencana Tuhan,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Amanuban Timur, Yacob. A. N. Selan, menyampaikan bahwa selama ini SMAN Fatukopa berinduk di sekolahnya. Dengan memperoleh SK, maka SMAN Fatukopa sudah berdiri sendiri. Ia menyebut SK Izin Operasional SMAN Fatukopa diperoleh karena ada niat yang tulus untuk membangun pendidikan dan diberkati oleh Tuhan.

 

Camat Fatukopa, Altaban Nenabu, mengisahkan bahwa awal dirinya bertugas di Kecamatan Fatukopa pada tahun 2017 lalu ia melihat banyak anak SMA yang pulang-pergi untuk bersekolah di Kecamatan Amanuban Timur dengan jarak mencapai 15 km dan hanya ditempuh dengan berjalan kaki. Dari pengalaman itu ia berinisiatif untuk mendirikan salah satu SMA di Kecamatan Fatukopa.

 

Kecamatan Fatukpa, jelasnya, terdiri dari 7 Desa dengan jumlah peserta didik cukup banyak. Karena itu ia membangun komuniskasi dengan para kepala sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Fatukopa, juga para orang tua yang ada dalam rangka pembangunan SMA. Tawaran itu mendapat respon yang baik  dan didukung oleh Kepala SMA Negeri 1 Amanuban Timur, Yacob. A. N. Selan, agar para peserta didik yang ada dititip melalui sekolahnya.

 

“Akhirnya perjuangan tersebut dapat membuahkan hasil hingga hari ini kita secara resmi memperoleh SK Izin Operasional untuk  beroperasi 5 tahun ke depan. Sebagai camat di wilayah ini tentunya saya dukung secara penuh karena pedidikan sangat penting, dengan pendidik pola pikir kita akan semakin baik,” tuturnya.

 


Kasubag Bidang Kepegawaian & Umum Dinas PK Provinsi NTT, Albina Maria, yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan apresisasi kepada tuan tanah yang telah menghibahkan tanahnya untuk membangun sekolah. Ia juga memgapresiasi semua tokoh masarakat yang ada di wilayah Kecamatan Fatukopa yang telah dengan gigih memperjuangkan berdirinya SMA Negeri Fatukopa, juga kepada panitia pendiri yang telah berupaya keras hingga menyelesaikan beberapa syarat yang dibutuhkan dalam memperoleh SK izin Operasional.

 

“SK Izin Operasional hari  ini diibaratkan seperti bayi yang baru lahir, oleh karena itu saya berharap agar dijaga, dirawat agar terus bertumbuh dan berkembang dengan baik ke depan, karena perjuangan ke depan semakin berat. Oleh karena itu harus tetap semangat dalam menjaga perkembangan sekolah ini, jangan hanya bersemangat saat melahirkan sekolah ini saja tetapi yang terpenting adalah semangat untuk merawat sekolah ini agar tetap eksis ke depan,” harapnya.

 

“SK Izin Operasional  itu hanya berlaku untuk 5 tahun ke depan, jika 5 tahun ke depan dan tidak didukung dengan jumlah siswa yang banyak maka akan  ditutup karena dianggap tidak layak. Oleh karena itu saya berharap agar sekolah ini terus berkembang maju sehingga 5 tahun mendatang SK Izin Operasional ini bisa diperpanjang lagi,” lanjutnya. (Lenzho/red)

Post a Comment

0 Comments