Pihak Polsek Miomaffo Timur memberikan arahan terkait pencegahan perundungan di lingkungan sekolah. |
TTU, CAKRAWALANTT.COM - Guna menekan tingkat kekerasan fisik dan non fisik di
lingkungan sekolah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Miomaffo Timur, Kabupaten
Timor Tengah Utara (TTU), menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perundungan yang menyasar para peserta didik
di sekolah tersebut, Sabtu (14/10/2023). Sosialisasi tersebut didukung oleh
pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur.
Dalam sambutan pembukanya, Kepala SMP Negeri 1
Miomaffo Timur, Gervas Salu, S.Pd., berharap, melalui kegiatan sosialisasi
tersebut, para peserta didik bisa menyimak dan mempraktikkan hal-hal positif
yang disampaikan oleh Narasumber.
“Semoga para peserta didik bisa mengikuti dan mencatat
hal-hal penting. Kami juga berterima kasih kepada pihak Polsek Miomaffo Timur
yang telah melakukan kerja sama dengan kami untuk meningkatkan disiplin belajar
di sekolah ini,” ungkap Gervas.
Sementara itu, dalam pemaparan materinya, Kanit Binmas
Polsek Miomaffo Timur, Aipda Kadek Kajeng, menjelaskan, bullying atau perundungan adalah penyalahgunaan kekuatan berupa
perilaku agresif yang bertujuan untuk menyakiti orang lain dengan sengaja dan
berulang serta memanfaatkan ketimpangan kekuasaan.
“Perundungan itu membuat seseorang merasa tidak
nyaman, sakit hati, dan tertekan secara psikis maupun mental,” ujarnya.
Aipda Kadek menekankan pentingnya kerja sama semua
pihak untuk mengawasi sikap dan perilaku peserta didik di lingkungan sekolah
sekaligus rutin melakukan pembinaan dan pendampingan guna menanamkan rasa aman
dan nyaman.
“Sekolah adalah rumah bagi peserta didik untuk
mendapatkan ilmu. Karena itu, rasa aman mutlak bagi peserta didik. Kita tidak
ingin kasus di daerah lain terjadi di lingkungan sekolah kita,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut digelar
sebagai tindak lanjut dari regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang penanggulangan
kekerasan di sekolah dalam bentuk Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Permendikbud
tersebut mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk
menghadirkan rasa aman pada peserta didik di lingkungan sekolah.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Kepala Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT, Herdiana, ST., MBA., terkait
pencegahan tiga dosa besar dalam dunia pendidikan, yakni perundungan, kekerasan
seksual, dan intoleransi. Melalui aksi preventif, diharapkan peserta didik
dapat belajar dengan nyaman dan aman guna meningkatkan prestasi dan mutu
pendidikan. (Humas SMP Negeri 1 Miomaffo
Timur/MDj/red)
1 Comments
Terima kasih MPC-NTT
ReplyDelete