Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Mahasiswa KKNT-PPM Unwira Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum di SMP Negeri 1 Kupang Barat

 

(Dokumentasi kegiatan)


Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKNT-PPM) Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang menggelar kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum Tingkat Remaja di SMP Negeri 1 Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Sabtu (5/8/2023).


Baca juga: Tingkatan Kesadaran Hukum di Kalangan Remaja, Mahasiswa KKN-PPM 2023 UNWIRA Selenggarakan Sosialisasi


Pendamping KKNT-PPM di Kelurahan Batakte, Claudia Mariska Maing, menuturkan sosialisasi tersebut melibatkan 57 peserta didik kelas IX dan 10 orang guru. Kegiatan itu, sambungnya, bertujuan untuk memperkenalkan hukum kepada para peserta didik demi meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir terjadinya kenakalan remaja.

 

“Saya mengapresiasi dan mendukung program yang dirancang sendiri oleh mahasiswa-mahasiswi KKNT-PPM di Kelurahan Batakte ini. Oleh karena itu, dengan adanya pengenalan hukum, siswa-siswi akan jauh lebih baik dalam bersikap dan dapat menjamin keamanan dan kenyamanan dalam hidup bersosial di kalangan remaja. Sebab, ini saatnya mereka memahami,” ungkapnya.



Sementara itu, Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Br. Yohanes Arman, SVD., S.H., MH., yang berperan sebagai salah satu Narasumber dalam sosialisasi tersebut, menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  tidak memuat kenakalan remaja.


Baca juga: Kolaborasi Polda NTT dan UNWIRA: Optimalisasi Sumber Daya Manusia Untuk Keamanan dan Kesejahteraan


Hal itu, tambah Br. Arman, ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menggunakan istilah anak yang berkonflik dengan hukum.

 

“Sesungguhnya, tujuan yang ingin dicapai dalam pemidanaan adalah upaya untuk melindungi anak dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997,”  jelasnya.



Sedangkan, pihak sekolah melalui Kepala Urusan Kesiswaan, Magdalena Kolimo, mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKNT-PPM Unwira yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut.


Baca juga: Rektor UNWIRA Kupang Lepas Peserta KKNT-PPM


“Kegiatan yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKNT-PPM di Kelurahan Batakte ini sangat bagus. Kami mengharapkan masih ada kegiatan-kegiatan lainnya. Pihak sekolah sangatlah terbuka terhadap kegiatan ini, sebab kegiatan ini secara tidak langsung menambah wawasan bagi anak-anak kami di SMP Negeri 1 Kupang Barat,” pungkasnya. (Fransisca Teme/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments