Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Kantor Bahasa NTT Gelar Forum Konsultasi Publik, Libatkan 27 Lembaga

 

Dokumentasi kegiatan. Foto: Kantor Bahasa NTT.


Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Cendana 3 Hotel Neo Kupang, Senin (21/8/2023). Sebanyak 54 peserta dari 27 lembaga dilibatkan dalam kegiatan yang membahas standar pelayanan publik Kantor Bahasa Provinsi NTT tersebut.

 

Kegiatan FKP dihadiri oleh peserta dari beragam elemen masyarakat dari berbagai lembaga, seperti lembaga pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi), lembaga pemerintah (satker/UPT vertikal dan dinas pemda), aparat penegak hukum (kepolisian), dan media massa (pers).

 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Elis Setiati, S.Pd., M.Hum. Dalam sambutannya, Elis menyampaikan pentingnya kepuasan masyarakat penerima layanan yang diberikan oleh Kantor Bahasa Provinsi NTT bagi masyarakat.



“Kami mohon masukan dari Bapak dan Ibu demi kelangsungan dan kesuksesan layanan Kantor Bahasa Provinsi NTT yang lebih baik,” ujarnya.

 

Kegiatan FKP merupakan kegiatan yang lazim dilakukan oleh instansi pemerintah, utamanya yang bergerak di bidang pelayanan, untuk menampung aspirasi dari para pemangku kepentingan dan pengguna jasanya.

 

Layanan yang diberikan oleh Kantor Bahasa Provinsi NTT meliputi Layanan Permintaan Data dan Informasi, Layanan Perpustakaan dan Buku, Layanan Konsultasi Kebahasaan dan Kesastraan, Layanan Penyuntingan Kebahasaan dan Kesastraan, Layanan Fasilitasi Ahli Bahasa, Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Layanan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), dan Layanan Penerjemahan.



Aspek pelayanan yang dibahas Kantor Bahasa Provinsi NTT selaku pihak pemberi layanan bersama para peserta selaku penerima layanan diantaranya persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk, dan pengelolaan pengaduan.

 

Selain UKBI, seluruh layanan yang diberikan Kantor Bahasa Provinsi NTT tidak dipungut biaya. Biaya yang harus dikeluarkan untuk UKBI langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pembahasan rancangan standar pelayanan dan berita acara pembahasan rancangan maklumat pelayanan oleh pemberi layanan, yakni Kantor Bahasa Provinsi NTT, bersama pengguna layanan, pemangku kepentingan, ahli/pakar, dan media massa.



Beberapa pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya ialah Ayub Sanam, S.Pd. (Kabid Dikmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT), Jusuf E. Otemusu (Sekretaris BKD NTT), Ichsan A. Pua Upa, S.K.M. (Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT), Maryance F. Tamelab, M.Pd. (Kepala Unit Bahasa IAKN Kupang), Dr. Kris Labu Djuli, M.Hum. (Kaprodi PBSI FKIP Undana), Gorbachev Kristoforus Rumung (Wartawan Pos Kupang, Anggota PWI), Dra. Marselina Tua, M.Si. (Kepala SMAN 1 Kupang), dan Brigpol Putu Yonathan Wira Kusuma (Polda NTT). (Denis/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments