Dokumentasi kegiatan. Foto: Kantor Bahasa NTT. |
Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
menggelar kegiatan Forum Konsultasi
Publik (FKP) di Aula Cendana 3 Hotel Neo Kupang, Senin (21/8/2023). Sebanyak
54 peserta dari 27 lembaga dilibatkan dalam kegiatan yang membahas standar
pelayanan publik Kantor Bahasa Provinsi NTT tersebut.
Kegiatan FKP dihadiri oleh peserta dari beragam elemen
masyarakat dari berbagai lembaga, seperti lembaga pendidikan (sekolah dan
perguruan tinggi), lembaga pemerintah (satker/UPT vertikal dan dinas pemda),
aparat penegak hukum (kepolisian), dan media massa (pers).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Bahasa
Provinsi NTT, Elis Setiati, S.Pd., M.Hum. Dalam sambutannya, Elis menyampaikan
pentingnya kepuasan masyarakat penerima layanan yang diberikan oleh Kantor
Bahasa Provinsi NTT bagi masyarakat.
“Kami mohon masukan dari Bapak dan Ibu demi
kelangsungan dan kesuksesan layanan Kantor Bahasa Provinsi NTT yang lebih baik,”
ujarnya.
Kegiatan FKP merupakan kegiatan yang lazim dilakukan
oleh instansi pemerintah, utamanya yang bergerak di bidang pelayanan, untuk
menampung aspirasi dari para pemangku kepentingan dan pengguna jasanya.
Layanan yang diberikan oleh Kantor Bahasa Provinsi NTT
meliputi Layanan Permintaan Data dan Informasi, Layanan Perpustakaan dan Buku,
Layanan Konsultasi Kebahasaan dan Kesastraan, Layanan Penyuntingan Kebahasaan
dan Kesastraan, Layanan Fasilitasi Ahli Bahasa, Layanan Uji Kemahiran Berbahasa
Indonesia (UKBI), Layanan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), dan
Layanan Penerjemahan.
Aspek pelayanan yang dibahas Kantor Bahasa Provinsi
NTT selaku pihak pemberi layanan bersama para peserta selaku penerima layanan
diantaranya persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk,
dan pengelolaan pengaduan.
Selain UKBI, seluruh layanan yang diberikan Kantor
Bahasa Provinsi NTT tidak dipungut biaya.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk UKBI langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita
acara pembahasan rancangan standar pelayanan dan berita acara pembahasan
rancangan maklumat pelayanan oleh pemberi layanan, yakni Kantor Bahasa Provinsi
NTT, bersama pengguna layanan, pemangku kepentingan, ahli/pakar, dan media
massa.
Beberapa pemangku
kepentingan yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya ialah Ayub Sanam, S.Pd.
(Kabid Dikmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT), Jusuf E. Otemusu
(Sekretaris BKD NTT), Ichsan A. Pua Upa, S.K.M. (Komisioner Komisi Informasi
Provinsi NTT), Maryance F. Tamelab, M.Pd. (Kepala Unit Bahasa IAKN Kupang), Dr.
Kris Labu Djuli, M.Hum. (Kaprodi PBSI FKIP Undana), Gorbachev Kristoforus
Rumung (Wartawan Pos Kupang, Anggota PWI), Dra. Marselina Tua, M.Si. (Kepala
SMAN 1 Kupang), dan Brigpol Putu Yonathan Wira Kusuma (Polda NTT). (Denis/MDj/red)
0 Comments