(Surat Pernyataan Perdamaian) |
Flores Timur, CAKRAWALANTT.COM - Persoalan
oknum guru di Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, yang ramai
diberitakan di media, yakni pemukulan anak di bawah umur telah menemui jalan
damai. Pelaku dengan inisial MGS mengakui dan menyesali perbuatannya yang tidak
terpuji karena telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan inisial SNL.
Pelaku MGS dengan kesadaran penuh telah meminta maaf kepada MGS dan seluruh
rumpun keluarga atas perbuatan yang telah dilakukan.
Mediasi
yang dilakukan, Selasa (11/4/2023), oleh Kepala Kepolisian Sektor Adonara Barat,
Januarda Rambi, dan Kepala Desa Lewobela, Viktor Narek Koda, dengan para saksi,
yakni Paman kandung korban, Bapak kandung pelaku, dan Kakak kandung korban telah
menemui titik perdamaian kedua belah pihak.
Pihak
korban yang diwakili oleh orang tua dan pelaku menyatakan kesepakatan berdamai
yang ditandatangani di atas meterai 10.000. Adapun poin-poin yang tertera dalam
surat pernyataan yakni, kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan
siapa pun beritikat baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai.
Pertama,
bahwa benar pada tanggal 27 Maret 2023, sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di
Dusun Tanah Puken, Desa Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores
Timur, pelaku mengaku dan menyesali telah melakukan perbuatan kekerasan
terhadap anak. Pelaku meminta maaf kepada pihak korban.
Kedua,
bahwa korban telah memberikan maaf terhadap pihak pelaku dan kedua belah pihak
saling memaafkan.
Ketiga,
pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap pihak korban
dan pihak lainnya.
Keempat,
pihak korban tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari.
Kelima,
kesepakatan antara korban dan pelaku tercantum khusus meliputi pihak korban
menyatakan bahwa persoalan ini tidak diproses sampai ke tingkat pengadilan
tetapi diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Adonara Barat, kedua belah
pihak masih memiliki hubungan keluarga, pihak korban menyatakan pernyataan
dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun, kedua belah pihak bersepakat duduk
bersama secara tradisi budaya Lamaholot (Flores Timur, NTT).
Sementara
itu, Maksimus Masan Kian, selaku Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, mengatakan
sejak awal telah menerima informasi ini dan mengarahkan Pengurus PGRI Cabang
Adonara Tengah untuk melakukan pendampingan dan advokasi kepada pelaku. Bagi
Maksi, perbuatan oknum guru ini telah mencoreng dunia pendidikan dan juga wadah
profesi guru.
"Kami
berharap, ke depan tidak ada lagi kejadian serupa yang dilakukan oleh Guru. Pelaku
telah menyesali perbuatannya, semoga tidak terulang lagi, baik pelaku maupun
rekan guru yang lainnya di Kabupaten Flores Timur. Hari ini, Rabu 12 April 2023
kami telah menjadwalkan untuk bertemu Pengurus PGRI Adonara Tengah bersama yang
bersangkutan (pelaku) untuk mendengarkan laporan terkait pendampingan hingga
menemui jalan damai," kata Maksi. (PGRI
Flotim/MDj/red)
0 Comments