(Foto: Wagub NTT, Josef Nae Soi, saat menjadi Narasumber dalam kegiatan “Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal” yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT) |
Nagekeo, CAKRAWALANTT.COM - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT),
Josef Nae Soi (JNS), mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual merupakan nilai
moral dan budaya untuk kemajuan daerah. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan “Promosi
dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal” yang digagas oleh Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Selasa (14/2/2023). Pada kegiatan yang
berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten Nagekeo tersebut, JNS memaparkan materi
terkait “Peran Strategis Kebijakan Daerah Dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi
Masyarakat Melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal”.
“Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan
intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis
dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Kekayaan
Intelektual Komunal ini juga diwujudkan dalam bentuk ekspresi budaya
tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi
geografis atau indikasi asal,” ujar JNS.
“Kita punya sekian banyak deretan Kekayaan Intelektual
Komunal yang luar biasa. Kita punya tenun ikat yang luar biasa, di Nagekeo ini
ada Tari Dero sebagai salah satu
tarian penjemputan tamu yang sangat bagus, Tinju
Adat Etu dan masih banyak lagi. Saya yakin Nagekeo akan kaya jika kita
mempromosikan dan menjual ekspresi budaya kita untuk menumbuhkan ekonomi daerah,”
paparnya.
“Kain adat yang saya dan Bapak Bupati pakai ini
merupakan ekspetasi imajinasi dari nenek moyang kepada kita. Jika kita sudah punya
Undang-Undang ataupun Perda sendiri atau kita sudah daftarkan di Kekayaan
Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM, maka ini merupakan hak
prerogatif kita sebagai pemilik yang sah,” tambah JNS.
Pada kesempatan tersebut, JNS juga mengajak semua
peserta yang hadir untuk berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk
dapat membangun daerah dengan memaksimalkan potensi Kekayaan Intelektual
Komunal yang dimiliki.
“Mari kita berkolaborasi membentuk suatu sistem
pentahelix, karena pemerintah tidak mungkin bisa berjalan sendiri. Tanpa
pentahelix ini maka percuma. Harus ada kolaborasi dari tokoh agama, tokoh adat
dan masyarakat dan bersama pemerintah baru kita bisa bangun daerah ini. Prinsip
dari Kekayaan Intelektual Komunal ini adalah harus terlebih dahulu kita
tergerak dari hati, kemudian bergerak untuk berkolaborasi dengan orang lain
lalu menggerakan orang lain. Kita harus punya tenggang rasa yang tinggi agar
bisa membantu meningkatkan ekonomi rakyat,” papar JNS.
Di akhir pemaparan materinya, JNS meminta Pemerintah
Daerah Kabupaten Nagekeo untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal
yang dimiliki sesegera mungkin ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor
Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT.
“Saya juga berharap agar sebelum berakhir periode
kepemimpinan Bapak Bupati, sudah bisa diterbitkan sebuah Perda sebagai payung
hukum dari Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Kabupaten Nagekeo dan
juga diselenggarakan bermacam-macam festival yang mampu menarik para wisatawan
sebagai salah satu promosi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkas
JNS.
Wagub JNS juga mengapresiasi kinerja dari Dekranasda
Kabupaten Nagekeo yang telah bekerja secara maksimal dengan memberikan
sumbangsih berupa motivasi, pembelajaran, dan juga semangat kepada masyarakat
yang mana semua itu merupakan wujud proses pemberdayaan untuk masyarakat agar
mampu berdikari dalam menyokong perekonomiannya melalui usaha-usahanya, salah
satunya tenun ikat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Nagekeo, dr. Johanes
Don Bosco Do, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wagub NTT dan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT yang telah memberikan
perhatian yang besar terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki
Kabupaten Nagekeo dengan mengadakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan
Intelektual Komunal di Kabupaten Nagekeo.
Selain itu, Bupati Nagekeo juga mengimbau
masyarakatnya agar turut mempromosikan Kekayaan Intelektual Komunal yang
dimiliki melalui handphone.
“Mari kita semua untuk mempromosikan Kekayaan
Intelektual Komunal yang kita miliki ini. Kita punya banyak sekali kekayaan
daerah baik atraksi budaya ataupun atraksi alam. Kita harapkan semua elemen
masyarakat agar memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempromosikan lewat
smartphone karena saat ini kita dapat memberikan dan juga mengakses informasi
dengan mudah. Juga kepada siswa-siswi di sekolah pun kita ajarkan untuk
mempromosikan kekayaan intelektual yang kita miliki”, ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat yang
hadir untuk turut mendukung suksesnya Provinsi NTT dan NTB sebagai Tuan Rumah
PON 2028.
“Baru di masa jabatan Bapak Gubernur Viktor Bungtilu
Laiskodat bersama Bapak Wakil Gubernur Josef Nae Soi, Provinsi NTT dan NTB
terpilih sebagai Tuan Rumah PON 2028. Untuk itu kita harus bekerja lebih keras
lagi mempersiapkan semuanya, salah satunya yaitu venue. Kita perlu kerja keras sehingga nantinya Kabupaten Nagekeo
juga dapat menjadi tuan rumah pada salah satu cabang olahraga pada perhelatan
PON 2028 nanti,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, juga menegaskan terkait
kepemilikan Kekayaan Intelektual yang belum didaftarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Nagekeo.
Marciana juga menyampaikan bahwa akan mendukung
Pemerintah Kabupaten Nagekeo terkait dengan pendaftaran Kekayaan Intelektual
Komunal tersebut.
“Saya harapkan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dapat
segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar menjadi kepemilikan
yang sah,” ujarnya.
“Kami juga akan mendukung terkait dengan pelaporan
secara menyeluruh Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Nagekeo. Untuk itu
terlebih dahulu kami sudah bersurat kepada pemerintah, selanjutnya setelah ini
akan kami daftarkan”, tambahnya.
Setelah kegiatan tersebut, Wagub NTT didampingi Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nagekeo, Drs. Imanuel Ndun, M.Si., Kepala Dinas
Pariwisata Kabupaten Nagekeo, Silvester Teda, S.Fil., Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Nagekeo, Bernard Fansiena, meninjau salah
satu jembatan yang putus total akibat curah hujan yang tinggi selama 2 hari
terhitung sejak tanggal 3 Februari sampai 5 Februari 2023 lalu. Jembatan
tersebut berada di ruas Jalas Aeramo-Marapokot. (Biro AP Setda Prov. NTT/MDj/red)
0 Comments