(Foto: Dokumentasi Kemendikbudristek) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) kembali meraih penghargaan
dan masuk sebagai sepuluh terbaik pada Predikat Kepatuhan Tinggi Standar
Pelayanan Publik Tahun 2022 Kategori Kementerian dengan skor 89.88.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengaku bangga dan
berbahagia dengan prestasi yang dicapai Kemendikbudristek pada akhir tahun 2022.
“Penghargaan ini sebagai bentuk kehadiran negara
dalam melakukan pelayanan kepada publik khususnya di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi,” disampaikan Suharti saat dikonfirmasi usai
menerima penghargaan di Jakarta, pada Kamis (22/12/2022).
Suharti berharap pencapaian bersama keluarga besar
Kemendikbudristek ini menjadi motivasi untuk terus meningatkan profesionalisme
layanan publik di masa yang akan datang. “Tentu ini menjadi motivasi bagi
jajaran kami di Kemendikbudristek untuk memberikan pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Ombudsman
Republik Indonesia (ORI), Mokhamad Najih, menyampaikan bahwa penghargaan
kepatuhan penyelenggara pelayanan publik ini diberikan untuk mengapresiasi
upaya kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota
dalam memenuhi standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penilaian ini sesungguhnya
merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional yang menjadi tugas
Ombudsman, terutama di bidang pencegahan maladministrasi,” ucap Najih.
Najih juga menyampaikan penilaian pelayanan publik
ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan
publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan,
mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan
mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan
publik.
“Penilaian ini secara mandiri dilaksanakan oleh
Ombudsman tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai upaya mendapatkan penilaian
yang objektif, independen, dan transparan,” ujar Mokhamad Najih.
Mokhamad Najih melanjutkan, penilaian ini
menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei pengumpulan data berupa
wawancara kepada penyelenggara layanan dan masyarakat melalui observasi
ketampakan fisik dan pembuktian dokumen penpendukung standar pelayanan.
Sebagai bentuk upaya pengembangan terhadap
pengawasan pelayanan publik pada tahun 2022, lanjut Najih, Ombudsman RI
mengembangkan metode penilaian yang digunakan. Selain kompetensi penyelenggara
pemenuhan sarana dan prasarana standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan,
penilaian ini juga menggunakan metode pengukuran.
Terdapat empat dimensi metode pengukuran mutu
pelayanan publik, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan
dimensi dampak. Dimensi input terdiri atas variabel kompetensi pelaksanaan dan
pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan. Sedangkan dimensi proses meliputi
variabel standar pelayanan. Dimensi
output meliputi variabel persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan
berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi mengenai transparansi standar
pelayanan di setiap unit pelayanan. Sementara itu, dimensi dampak terdiri dari
atas variabel pengelolaan pemenuhan sarana pengaduan, pembinaan pengelolaan
pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, dan informasi
penyelesaian pengaduan.
Tahun 2022, penilaian kepatuhan dilaksanakan
terhadap 587 instansi yang terdiri dari 25 kementerian, 14 lembaga, 34
pemerintah daerah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
Penilaian ini ditentukan berdasarkan atas media
elektronik dan nonelektronik atau media digital dan nondigital. “Hal ini
dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dengan batasan website resmi penyelenggara yang mempunyai domain
go.id,” papar Najih.
Sementara itu, berdasarkan jumlah produk
penilaian, pada Kementerian dilakukan terhadap 541 unit layanan dan 175 produk
layanan. Sedangkan pada lembaga dilakukan dilakukan terhadap 524 layanan dan 87
produk layanan. Penilaian pada pemerintah provinsi dilakukan pada 117 unit
layanan dan 119 produk layanan, pada pemerintah kota dilakukan terhadap 640
unit layanan dan 191 produk layanan, serta pada pemerintah kabupaten dilakukan
terhadap 2.719 unit layanan dan 322 produk layanan.
Hasil penilaian kepatuhan
merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan
kategori penilaian opini kualitas tertinggi, kualitas tinggi, kualitas sedang,
kualitas rendah, dan kualitas terendah. Sedangkan, zonasinya ada pada 3 zonasi,
yaitu zona hijau, zonasi kuning, dan zonasi merah.
Setelah dilakukan
pengambilan data dan pengelolaan penyimpulan hasil, kata Najih, hasil penilaian
kepatuhan pada tahun 2022 ini terdapat peningkatan pada zonasi hijau yaitu
sebanyak 52,96% dibandingkan tahun 2021. “Alhamdulillah kita melihat dampak
yang signifikan bahwa pemerintahan, lembaga, maupun Kementerian yang memperoleh
zona hijau dari waktu ke waktu semakin naik,” ujar Najih.
Pada kategori kementerian
sendiri, jumlah kementerian yang masuk zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi
meningkat menjadi 21 kementerian yang sebelumnya sebanyak 17 kementerian pada
2021. “Semoga Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menjadi salah satu
instrumen mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi,
sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
mandat konstitusi (UUD NRI 1945),” pungkas Ketua Ombudsman RI. (Kemendikbudristek/MDj/red)
0 Comments