Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

DUKUNG AMANAT UU DIKTI, PEMERINTAH TERBITKAN PP 57 TAHUN 2022

 

(Foto: Aktivitas akademik di Perguruan Tinggi/uima.ac.id)


Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (PP PTKL). PP PTKL merupakan amanat Pasal 94 UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dengan demikian, “hutang” Pemerintah sejak 10 tahun yang lalu telah lunas dilaksanakan. 

 

PTKL merujuk pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian selain Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag). Dua Kementerian tersebut mendapat mandat khusus oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dan telah ada aturan hukum pelaksanaannya.

 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Warsito, menjelaskan bahwa amanat Pasal 94 UU Dikti tersebut perlu segera dilaksanakan karena sampai saat ini ada sebanyak lebih dari 170 PTKL di 13 Kementerian/Lembaga. Tanpa PP PTKL, maka dasar hukum bagi penyelenggaraan PTKL tersebut menjadi tidak jelas.

 

“Presiden sebelumnya telah memberikan arahan kepada Menko PMK untuk mengoordinasikan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (RPP PTKL),” jelasnya. 


(Foto: Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito)

Hal yang menjadi pokok pengaturan dalam RPP PTKL yaitu bahwa K/L tetap diperbolehkan menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. 

 

Lebih lanjut, Deputi Warsito berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 57 Tahun 2022 tersebut, keberadaan PTKL nonkedinasan yang hampir seluruhnya merupakan pendidikan vokasi dapat menjadi pengungkit dalam menciptakan sumber daya manusia yang kompeten, produktif, dan berdaya saing.

 

“Hal ini pula yang menjadi tujuan dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022,” tuturnya. 

 

Sinergi dalam kolaborasi pendidikan vokasi merupakan wujud gotong royong sebagai salah satu pilar utama dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. Hal tersebut merupakan perjuangan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan SDM Unggul demi mewujudkan Indonesia Emas 2045. (Kemenko PMK/MDj/red)

 


Post a Comment

0 Comments