(Foto: Aktivitas akademik di Perguruan Tinggi/uima.ac.id) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan
Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(PP PTKL). PP PTKL merupakan amanat Pasal 94 UU 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dengan demikian, “hutang” Pemerintah sejak 10
tahun yang lalu telah lunas dilaksanakan.
PTKL merujuk pada
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian selain Kementerian
Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian
Agama (Kemenag). Dua Kementerian tersebut mendapat mandat khusus oleh
Undang-Undang untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dan telah ada aturan
hukum pelaksanaannya.
Deputi Bidang
Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Warsito,
menjelaskan bahwa amanat Pasal 94 UU Dikti tersebut perlu segera dilaksanakan
karena sampai saat ini ada sebanyak lebih dari 170 PTKL di 13
Kementerian/Lembaga. Tanpa PP PTKL, maka dasar hukum bagi penyelenggaraan PTKL
tersebut menjadi tidak jelas.
“Presiden sebelumnya
telah memberikan arahan kepada Menko PMK untuk mengoordinasikan penyelesaian
pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh
Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (RPP PTKL),” jelasnya.
(Foto: Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito)
Hal yang menjadi
pokok pengaturan dalam RPP PTKL yaitu bahwa K/L tetap diperbolehkan
menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria (NSPK) yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
Lebih lanjut, Deputi
Warsito berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 57 Tahun 2022 tersebut, keberadaan
PTKL nonkedinasan yang hampir seluruhnya merupakan pendidikan vokasi dapat
menjadi pengungkit dalam menciptakan sumber daya manusia yang kompeten,
produktif, dan berdaya saing.
“Hal ini pula yang menjadi
tujuan dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022,” tuturnya.
Sinergi dalam
kolaborasi pendidikan vokasi merupakan wujud gotong royong sebagai salah satu
pilar utama dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. Hal tersebut merupakan
perjuangan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan SDM Unggul
demi mewujudkan Indonesia Emas 2045. (Kemenko
PMK/MDj/red)
0 Comments