Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

LP2M UNDANA KUPANG GELAR PKM DI DESA PILI

 

(Foto: Dokumentasi Kegiatan)


TTS, CAKRAWALANTT.COM - Guna meningkatkan sikap solidaritas dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat, khususnya yang membutuhkan bantuan pemahaman aturan hukum dan solusi penyelesaian beragam dalam masyarakat,  Lembaga Penelitian dan Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menggelar kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) di Desa Pili, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (4/8/2022). Hal tersebut diungkapkan oleh Dosen Fakultas Hukum Undana, Dr. Detji Nuban, SH.,M.Hum., dalam press release kepada media ini, Jumat (18/11/2022).

 

Dr. Detji menuturkan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tidak terlepas dari peran civitas akademika dalam bentuk kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM). Dengan program pemberdayaan masyarakat inilah, ujar Dr. Detji, insan kampus dapat meningkatkan sikap solidaritas dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat, khususnya yang membutuhkan bantuan pemahaman aturan hukum dan solusi penyelesaian beragam masalah di masyarakat. Salah satu tujuan dari kegiatan tersebut, jelas Dr. Detji, adalah untuk mencegah meningkatnya kasus perdagangan manusia.  

 

“Maraknya masalah perdagangan orang yang terjadi di Indonesia, berimbas pula pada kabupaten/kota yang ada. Nusa Tenggara Timur termasuk dalam salah satu wilayah yang turut menyumbangkan kasus perdagangan orang. Hampir di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah Nusa Tenggara Timur, sebagian masyarakatnya terjerat dan masuk dalam kategori perdagangan orang, bahkan setiap tahunnya, NTT selalu dikirimi mayat korban perdagangan orang,” ungkapnya.

 

“Hal itu sangat menggugah rasa kemanusiaan. Wilayah Kabupaten Kupang dan masyarakatnya diklaim banyak menerima bingkisan mayat dan penyakit dari hasil rantauan tersebut, tidak hanya mayat, namun yang pulang dengan membawa penyakit, dan beberapa diantaranya berasal dari Desa Pili,” taambah Dr. Detji.



Dr. Detji menambahkan kegiatan Pengabdian Program Kemitraan Masyarakat (PKM) tersebut merupakan kontribusi Perguruan Tinggi dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalannya yang semakin bertambah. “Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dalam pengabdiannya kepada masyarakat berfungsi untuk memberikan pencerahan atau pemahaman hukum dan juga bantuan belajar hukum secara cuma-cuma sebagai akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi orang dan atau masyarakat miskin (justice for the poor),” terangnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Pili, Mikhael Tenis, memberikan apresiasinya terhadap kegiatan kerja sama tersebut karena masyarakatnya bisa mendapatkan banyak informasi dan pengetahuan, bahkan mereka berinisiatif sendiri untuk membentuk Satgas Penanganan Perdagangan Orang di Desa Pili guna menjaga wilayahnya dari indikasi perdagangan orang.

 

“Kegiatan ini juga menghasilkan suatu Surat Pernyataan Komitmen Bersama antara masyarakat, aparat desa, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk meminimalisir terjadinya kasus perdagangan orang di Desa Pili, dan dari surat pernyataan komitmen tersebut telah melahirkan konsep satuan tugas penanganan perdagangan orang yang strukturnya akan digodok masyarakat agar dapat bekerja dengan baik,” tandas Mikhael

 

Sedangkan, Salim Tabun, salah seorang tokoh adat yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Pili dan sekitarnya karena dapat mengetahui banyak hal terkait hukum dan prosesnya.



Pantauan media, kegiatan yang mengusung tema “Upaya Meminimalisir Kasus Perdagangan Orang Melalui Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Pili” tersebut dihadiri oleh 40 orang perwakilan dari unsur masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat dan perangkat Desa Pili. Sedangkan, turut hadir sebagai Narasumber, yakni Dr. Detji K. E. R. Nuban, SH.,M.Hum. dan Debby N.G. Fallo, SH.,M.Hum. dari disiplin Ilmu Hukum, serta Alexander selaku Pengamat Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Albert Baunsele/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments