Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

DEKATKAN PELAYANAN, DISDUKCAPIL TTS GELAR PEREKAMAN E-KTP DI SMA NEGERI 1 SOE

 

(Foto: Suasana perekaman e-KTP dan pengurusan dokumen penting lainnya di SMA Negeri 1 Soe)


TTS, CAKRAWALANTT.COM - Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar pelayanan perekaman e-KTP bagi peserta didik serta dokumen lainnya bagi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut, Selasa (11/10/2022).

 

Kepada media ini, Senin (17/10/2022), Apris Manafe, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS, menuturkan bahwa pihaknya melakukan pelayanan di SMA Negeri 1 Soe pada Senin (11 /10/2022) lalu guna mendekatkan pelayanan kepada peserta didik yang berusia 17 tahun ke atas agar mereka tidak mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi ke depannya. Selain itu, ujar Apris, dengan menggelar pelayanan secara lebih dekat, proses pembelajaran para peserta didik dan guru tidak terganggu.

 

“Dengan mendekatkan pelayanan seperti ini sebenarnya kita mau tunjukkan bahwa mengurus dokumen penting seperti KTP itu tidak sulit dan sebagai suatu ajakan agar masyarakat sadar untuk mengurus dokumen yang belum diurus,” jelasnya.

 

Apris juga menambahkan bahwa selain di SMA Negeri 1 Soe, pihaknya juga menggelar pelayanan di beberapa sekolah lain, seperti SMK Kristen dan SMA Kristen 1. Selain tingkat SMA, Apris juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut memberikan pelayanan ke Sekolah Dasar (SD) untuk kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).

 

Sementara itu, Jibrael Y. Issu, M.Pd., selaku Kepala SMA Negeri 1 Soe, menyampaikan terima kasih atas pelayanan dari Disdukcapil Kabupaten TTS di sekolahnya, sehingga banyak peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang telah merekam dan mencetak KTP beserta dokumen penting lainnya.

 

Sedangkan, salah satu guru, yang enggan ditulis namanya, mengaku senang karena bisa mengurus akte nikah, akte anak, KIA, dan kartu keluarga, sehingga bisa berubah status dari belum tercatat menjadi tercatat karena telah memiliki akte perkawinan. (Albert Baunsele/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments