Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

MENINGKATKAN KEDISIPLINAN GURU SEBAGAI TELADAN PESERTA DIDIK

 




Oleh : Getsia Bani, S.Pd

(Kepala SMA Negeri 1 Tana Righu)




CAKRAWALANTT.COM - Kedisiplinan merupakan hal ihwal yang membentuk sikap dan tingkah laku individu. Kedisiplinan mampu mendorong individu untuk mematuhi aturan atau norma yang berlaku. Hal tersebut tentunya membutuhkan kesadaran dan kebiasaan yang positif dari individu-individu guna menyesuaikan diri dengan keaadaan lingkungan dimana mereka berada.

 

Dengan kata lain, ketika individu-individu tersebut telah berada dalam satu kelompok tertentu, semisal lembaga pendidikan, maka setiap aturan atau norma terkait dunia pendidikan harus diimplementasikan secara sadar dan biasa. Oleh sebab itu, kedisiplinan memegang kedudukan yang tinggi dalam penerapan aturan atau norma, baik dalam kehidupan individu, kelompok, maupun masyarakat.

 

Di dalam dunia pendidikan, kedisiplinan telah bertransformasi menjadi sebuah nilai yang wajib dijadikan pedoman oleh semua pelaku atau subyek pendidikan, terutama guru, peserta didik, dan tenaga kependidikan. Pada dasarnya, guru memegang peranan penting dalam proses pendidikan, sebab secara umum, guru dipandang sebagai model peran (role model) atau teladan bagi para peserta didik. Apa yang dipikirkan, diucapkan, dan dilakukan oleh seorang guru akan menjadi bahan peniruan atau acuan bagi peserta didik dalam berpikir, berucap, dan berbuat pada kesehariannya. Maka dari itu, nilai kedisiplinan sangat penting untuk diterapkan dalam lingkungan pendidikan, terkhususnya oleh seorang guru.  

 

Jika berbicara tentang nilai kedisiplinan yang harus diterapkan oleh seorang guru, maka tidak bisa terlepas dari aturan yang ditetapkan oleh PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di dalamnya berbicara soal hukuman bagi PNS yang tidak melaksanakan tugas akan mendapat teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas dari PNS yang bersangkutan. Selain itu, hukuman terkait ketidakdisiplinan antara lain adalah pemotongan tukin sesuai jumlah hari kerja, serta hukuman berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan tidak hormat termasuk gajinya.

 

Pada perkembangannya, terdapat sebagian guru yang menjadi “pelanggar” dari nilai kedisiplinan tersebut. Padahal, guru adalah sosok yang digugu dan ditiru sebagai teladan peserta didik. Kelompok guru tersebut seolah mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang semestinya diemban dengan baik. Maraknya sikap acuh tak acuh dan rendahnya kesadaran akan pentingnya kedisiplinan tidak jarang turut mempengaruhi Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di dalam sekolah.

 

Para peserta didik yang seharusnya menjadi subyek dari proses pembelajaran pun ikut merasakan implikasi yang dihasilkan, seperti tidak memperoleh substansi pelajaran secara maksimal, terabaikan dalam proses transfer knowledge, dan bahkan terpengaruh untuk mengikuti sikap negatif serupa atau lainnya. Untuk itu, tidak heran bila terdapat beberapa peserta didik yang telat mengikuti KBM, tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR), dan bahkan terlibat aksi tawuran atau perkelahian.   

 

Berangkat dari persoalan tersebut, maka penulis selaku Kepala Sekolah berusaha untuk mencegah dan menangani hal-hal terkait ketidakdisiplinan yang kerap dilakukan oleh guru. Penulis menjabarkan upaya-upaya penanaman nilai kedisiplinan dengan beberapa langkah berikut. Pertama, mempelajari latar belakang dari guru yang tidak disiplin. Kedua, memberikan nasihat yang mengandung motivasi dan penguatan. Ketiga, selalu mengecek kehadiran guru secara intens. Keempat, mengadakan alat kontrol berupa finger print sebagai langkah terakhir untuk mengatasi sikap tidak disiplin. Kelima, mengambil sikap tegas untuk melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan Pengawas Pembina SMA Tingkat Kabupaten untuk melaksanakan pembinaan lanjutan sebelum diserahkan ke jenjang yang lebih tinggi (dalam hal ini Bidang Dikmen GTK Provinsi NTT.

 

Selain bagi para guru, penulis juga menerapkan beberapa upaya pembinaan kedisiplinan kepada para peserta didik. Pertama, untuk meningkatkan budaya disiplin di lingkungan sekolah, maka sesuai kesepakatan bersama dewan guru, dibuat tata tertib sekolah yang kemudian disosialisasikan kepada para orang tua saat kegiatan rapat bersama Komite Sekolah. Kedua, bagi peserta didik yang sering terlambat, pihak sekolah akan memberikan sanksi pembinaan berupa pembersihan fasilitas dan lingkungan sekolah guna menimbulkan efek jera. Ketiga, bagi peserta didik yang tidak mengerjakan PR akan dibina oleh wali kelas masing-masing. Keempat, bagi peserta didik yang kerap melakukan aksi tawuran atau perkelahian, baik secara individu maupun kelompok, akan diberikan pembinaan dan pendampingan bersama orang tua. 

 

Dari uraian di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa pengimplementasian nilai kedisiplinan di lingkungan pendidikan sangatlah penting, terutama bagi guru. Hal itu sangat berkaitan erat dengan penanaman dan pembentukan karakter (character building) warga sekolah, terkhususnya peserta didik sebagai subyek pendidikan. Dalam menangani kasus ketidakdisiplinan, Kepala Sekolah tentunya harus membina dan mendorong para “pelanggar” kedisiplinan untuk mengubah tabiat, pola sikap, dan tentunya konseling. Selain itu, semua warga sekolah juga harus mampu mendekatkan dan menguatkan iman sesuai agama dan kepercayaan masing-masing guna meningkatkan aspek spiritualitas diri.

 

Jika dalam perjalanan waktu, semua upaya yang dilakukan belum mampu membuahkan hasil yang diharapkan, maka Kepala Sekolah selaku pimpinan harus mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi yang memberatkan bagi para “pelanggar”. Sedangkan bagi peserta didik, pihak sekolah akan terus melakukan koordinasi berkelanjutan bersama orang tua dan pemerintah.

 

Selain itu, pihak sekolah juga akan terus melakukan sosialisasi aturan atau norma terkait kedisiplinan melalui rapat Komite Sekolah, apel pagi, upacara bendera, dan rapat bersama orang tua yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, penulis meyakini bahwa nilai kedisiplinan dapat diimplementasikan secara baik apabila tingkat kesadaran dan kebiasaan positif dari masing-masing warga sekolah (guru, peserta didik , dan tenaga kependidikan) telah tumbuh sebagaimana mestinya. (MDj/red) 

           


Post a Comment

0 Comments