Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

PEMERINTAH SETUJUI PTM TERBATAS 50% BAGI DAERAH PPKM LEVEL 2

 

PTM terbatas dengan presentase kehadiran 50 % akan diberlakukan bagi wilayah dengan status PPKM level 2. PTM terbatas harus tetap mengikuti prokes yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian PTM terbatas sesuai dengan ketentuan dalam SKB.




Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo pada rapat terbatas, Senin (31/1/2022) yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri).

 

Terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek sangat memahami lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah yang terjadi saat ini.

 

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikannya diskresi kepada daerah yang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

 

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas peserta didik 100% menjadi kapasitas peserta didik 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas peserta didik 100%,” terang Suharti.

 

Lebih lanjut, jelas Suharti, PTM terbatas harus tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian PTM terbatas sesuai dengan ketentuan dalam SKB. Selain itu, ujar Suharti, Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas agar dapat diterapkan oleh sekolah-sekolah mulai Kamis (3/2/2022). Hal itu, sambungnya, menjadi sangat penting bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas.

 

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan Pemda adalah dalam hal (1) memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan; (2) pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes; (3) percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan (4) memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Selain itu, penyesuaian lainnya yang disepakati oleh Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

 

“Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada  21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM,” ujar Suharti.

 

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM level 2, jelas Suharti, konsistensi dan pendekatan non diskriminatif perlu menjadi dasar bersama. Pihak Kemendikbudristek, imbuhnya, mendukung semua inisiatif Pemda dalam menurunkan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

 

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.” pungkas Suharti. (Kemendikbudristek/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments