PTM
terbatas dengan presentase kehadiran 50 % akan diberlakukan bagi wilayah dengan
status PPKM level 2. PTM terbatas harus tetap mengikuti prokes yang ketat,
surveilans, dan pengaturan penghentian PTM terbatas sesuai dengan ketentuan
dalam SKB.
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan
monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. Hal
itu sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo pada
rapat terbatas, Senin (31/1/2022) yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya
Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
terbatas, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti menyatakan bahwa
Kemendikbudristek sangat memahami lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah
yang terjadi saat ini.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang
Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama
(Kemenag) menyetujui untuk diberikannya diskresi kepada daerah yang berada pada
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2
disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan
kapasitas peserta didik 100% menjadi kapasitas peserta didik 50%. Penekanan ada
pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM
terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali,
sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas
dengan kapasitas peserta didik 100%,” terang Suharti.
Lebih lanjut, jelas Suharti, PTM terbatas harus
tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, surveilans, dan
pengaturan penghentian PTM terbatas sesuai dengan ketentuan dalam SKB. Selain
itu, ujar Suharti, Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait
penyesuaian PTM terbatas agar dapat diterapkan oleh sekolah-sekolah mulai Kamis
(3/2/2022). Hal itu, sambungnya, menjadi sangat penting bagi Pemerintah Daerah
(Pemda) untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM
terbatas.
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan
pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan Pemda adalah dalam
hal (1) memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan; (2)
pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans
perilaku kepatuhan terhadap prokes; (3) percepatan vaksinasi untuk pendidik,
tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan (4) memastikan penghentian
sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai
ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Selain itu, penyesuaian lainnya yang
disepakati oleh Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.
“Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1,
level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama
(SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019
telah ditetapkan pada 21 Desember 2021
dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM,” ujar
Suharti.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas
bagi daerah PPKM level 2, jelas Suharti, konsistensi dan pendekatan non diskriminatif
perlu menjadi dasar bersama. Pihak Kemendikbudristek, imbuhnya, mendukung semua
inisiatif Pemda dalam menurunkan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah
secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama,
karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya. Kami berharap
pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak
melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan
Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah
diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan
kesehatan dan keselamatan warga sekolah.” pungkas Suharti. (Kemendikbudristek/MDj/red)
0 Comments