Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

MENDIKBUDRISTEK BUBARKAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN



Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makariem resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

 

Keputusan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken oleh Mendikbudristek pada Selasa, (24/08/2021) lalu. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti.

 

“Benar (BNSP dibubarkan)” ujarnya.

 

Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat Pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan tidak berlaku.  

 

Posisi BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah naungan dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Posisi tersebut tentunya berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.   

 

Lebih lanjut, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan secara rinci diatur dalam Pasal 234 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan bekerja untuk menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.  

 

“Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan,” demikian tertulis pada pasal 234.

 

Sumber : CNN Indonesia / (https://www.cnnindonesia.com)

Editor : Mario Djegho (red)

Post a Comment

0 Comments