![]() |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar
Makariem resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai
lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Keputusan
tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken
oleh Mendikbudristek pada Selasa, (24/08/2021) lalu. Hal tersebut dibenarkan
oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti.
“Benar
(BNSP dibubarkan)” ujarnya.
Pembubaran
BSNP secara rinci diatur lewat Pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya
soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan tidak
berlaku.
Posisi
BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang
langsung berada di bawah naungan dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Posisi tersebut tentunya berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.
Lebih
lanjut, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan secara rinci diatur
dalam Pasal 234 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Badan
Standar, Kurikulum dan Asesmen
Pendidikan bekerja untuk menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum dan
asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
“Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin
oleh Kepala Badan,” demikian tertulis pada pasal 234.
Sumber
: CNN Indonesia / (https://www.cnnindonesia.com)
Editor
: Mario Djegho (red)
0 Comments