Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KEJARI TTS LAKUKAN SOSIALISASI TINDAK PIDANA KORUPSI



TTS, CAKRAWALANTT COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan kegiataan penerangan hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) bagi para Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Bendahara se-Kabupaten TTS. Kegiatan berlangsung di aula SMPN 3 Soe, Senin (19/04/2021), diikuti oleh 20 Kepala Sekolah dan 20 Bendahara.

 

Kasi Intel Kejari TTS, Harianto, S.H., dalam sambutannya mengatakan, salah satu tindak pidana yang menjadi masalah terbesar bangsa Indonesia saat ini adalah tindak pidana korupsi.

 

“Tindak pidana korupsi ini bisa terjadi di mana saja, termasuk di dunia pendidikan dan kesehatan,” ujar Harianto.

 

Beberapa temuan Kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS menjadi alasan dilakukannya penerangan hukum itu. Karena itu, dalam kegiatan kali ini Kejari TTS memberikan materi terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama bagaimana para kepala sekolah dan bendahara bisa mengelola dana BOS sesuai juknis sehingga tidak mengarah pada tindak pidana korupsi.

 

“Kita juga berharap ada respon dari para kepala sekolah dan bendahara terkait kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dana BOS,” jelas Harianto.

 

Sekretaris Dinas PK Kabupaten TTS, Jamori Liunokas, pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Kejari TTS dan seluruh jajarannya yang bersedia memberikan penerangan hukum terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

 

Lanjut Liunokas, pihak Dinas PK selalu mendukung kegitaan sosialisasi tindak pidana di dunia pendidikan terkhusus pada pengelolaan Dana BOS Karena ini yang pertama kali dilakukan untuk dunia pendidikan Kabupaten TTS.

 

Semuel Otniel Sine, S.H., dari tim Penerangan Hukum Kejari TTS dalam materinya menyampaikan, tindak pidana korupsi di Kabupaten TTS khusus di dunia pendidikan lebih banyak terkait pengelolaan dana BOS dan PIP.

 

“Maka itu kami memberikan pembinaan untuk seluruh kepala sekolah untuk bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan untuk para bendahara juga,” ujar Sine.

 

Sine juga menjelaskan tindakan-tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasana dan wewenang yang berbuntut pada upaya memperkaya diri sendiri.

 

Namun tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi termasuk salah satu tindak pidana korupsi sebab dinilai sebagai upaya untuk memperkaya orang lain atau kelompok tertentu.

 

“Tindakan mengahalang-halangi penyidikan misalnya tidak mau menyerahkan dokumen yang ada kaitannya dengan sebuah kasus korupsi. Itu bisa dipidana juga,” jelasnya.

 

 

Berita dan Foto: Lenzho Asbanu

Editor: R. Fahik/ red

Post a Comment

0 Comments