TTS, CAKRAWALANTT COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan kegiataan penerangan hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) bagi para Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Bendahara se-Kabupaten TTS. Kegiatan berlangsung di aula SMPN 3 Soe, Senin (19/04/2021), diikuti oleh 20 Kepala Sekolah dan 20 Bendahara.
Kasi
Intel Kejari TTS, Harianto, S.H., dalam sambutannya mengatakan, salah satu
tindak pidana yang menjadi masalah terbesar bangsa Indonesia saat ini adalah
tindak pidana korupsi.
“Tindak
pidana korupsi ini bisa terjadi di mana saja, termasuk di dunia pendidikan dan
kesehatan,” ujar Harianto.
Beberapa
temuan Kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS menjadi alasan dilakukannya
penerangan hukum itu. Karena itu, dalam kegiatan kali ini Kejari TTS memberikan
materi terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama bagaimana para kepala
sekolah dan bendahara bisa mengelola dana BOS sesuai juknis sehingga tidak
mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kita
juga berharap ada respon dari para kepala sekolah dan bendahara terkait kendala
yang dihadapi dalam pengelolaan dana BOS,” jelas Harianto.
Sekretaris
Dinas PK Kabupaten TTS, Jamori Liunokas, pada kesempatan itu menyampaikan
terima kasih kepada pimpinan Kejari TTS dan seluruh jajarannya yang bersedia
memberikan penerangan hukum terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Lanjut
Liunokas, pihak Dinas PK selalu mendukung kegitaan sosialisasi tindak pidana di
dunia pendidikan terkhusus pada pengelolaan Dana BOS Karena ini yang pertama
kali dilakukan untuk dunia pendidikan Kabupaten TTS.
Semuel
Otniel Sine, S.H., dari tim Penerangan Hukum Kejari TTS dalam materinya
menyampaikan, tindak pidana korupsi di Kabupaten TTS khusus di dunia pendidikan
lebih banyak terkait pengelolaan dana BOS dan PIP.
“Maka itu
kami memberikan pembinaan untuk seluruh kepala sekolah untuk bisa menjalankan
tugas dan tanggung jawab dengan baik dan untuk para bendahara juga,” ujar Sine.
Sine juga
menjelaskan tindakan-tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana
korupsi. Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan
penyalahgunaan kekuasana dan wewenang yang berbuntut pada upaya memperkaya diri
sendiri.
Namun
tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi termasuk salah satu tindak
pidana korupsi sebab dinilai sebagai upaya untuk memperkaya orang lain atau
kelompok tertentu.
“Tindakan
mengahalang-halangi penyidikan misalnya tidak mau menyerahkan dokumen yang ada
kaitannya dengan sebuah kasus korupsi. Itu bisa dipidana juga,” jelasnya.
Berita dan
Foto: Lenzho Asbanu
0 Comments