Kota
Kupang, CAKRAWALANTT.COM – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu
Kore, M.M., M.H., meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan
Terintegrasi Secara Elektronik (SIMPEL) yang digagas oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, Kamis (13/8/2020) pagi, di
halaman kantor dinas setempat.
Turut hadir Walikota Kupang
periode 2007 – 2012, Drs. Daniel Adoe yang juga salah satu anggota Tim
Percepatan Pembangunan Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder
Mark Sombu, S.H., M.H., Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton,
S.H., Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si, Plt. Asisten
Administrasi Umum Sekda, Thomas Didimus Dagang, S.Sos. M.Si., perwakilan dari
Kodim 1604/Kupang dan Polres Kupang Kota. Acara juga dihadiri oleh para pimpinan
perangkat daerah, camat serta lurah se-Kota Kupang.
SIMPEL adalah pelayanan
aplikasi kependudukan secara elektronik yang di dibuat oleh Disdukcapil Kota
Kupang bagi seluruh masyarakat dengan beberapa manfaat antara lain secara
daring (online) maupun luring (offline). Dengan adanya aplikasi ini
masyarakat dimudahkan dengan pelayanan tanpa antrian fisik, karena pengisian
formulir permohonan dan data pendukung dilakukan secara daring sehingga lebih
cepat. Antrian yang dilakukan secara daring menggunakan metode first in first out (FIFO), kemudian
produk pelayanan adminduk dapat diantar ke rumah tanpa dipungut biaya.
Selain itu dalam keadaan offline, aplikasi SIMPEL membantu
pengurusan adminduk tanpa calo, dimana masyarakat lebih mudah untuk mengurus
dokumennya sendiri serta pelayanan akan lebih akurat karena petugas langsung
melayani masyarakat secara tatap muka.
Keuntungan lain dari penggunaan
aplikasi SIMPEL adalah masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap kinerja
Disdukcapil Kota Kupang sehingga dapat dijadikan masukan dalam upaya
peningkatan kualitas pelayanan pada masa yang akan datang. Untuk mendapatkan
layanan SIMPEL dari Disdukcapil Kota Kupang secara online, dapat langsung
mengakses link: simpel.aplikasi54.net/ebisa/beranda.
Kepala Ombudsman NTT, Darius
Beda Daton dalam sambutannya pada kesempatan tersebut mengatakan substansi
pengaduan terhadap pelayanan publik setiap tahun adalah seputar ketidakpastian
waktu dalam kepengurusan adminduk. Dirinya juga memberi saran untuk website
yang digunakan agar sesuai dengan ketentuan website pemerintahan dan harus
diperkuat dengan kapasitas server yang memadai untuk meminimalisir kesalahan
atau error. Sementara untuk tata letak gedung kantor diharapkan menjadi tempat
yang bisa lebih mudah diakses.
Darius Beda Daton juga
memberikan apresiasi kepada Dispenduk Kota Kupang dalam peningkatan pelayanan
dan telah memenuhi standar nasional. "Kita bersyukur karena pak kadis dan
staf bekerja dengan baik dan cepat menanggapi keluhan masyarakat, melalui
inovasi-inovasinya," ujarnya
Dr. Jefri Riwu Kore dalam
sambutannya menyampaikan bahwa aplikasi SIMPEL memudahkan masyarakat dalam
mengurus administrasi kependudukan. Wajah Kota Kupang akan terlihat lebih baik
jika melalui pelayanan publiknya tertata dengan baik, salah satunya adalah di
Dinas Dukcapil. Diakuinya bahwa masalah yang sering dihadapi adalah
ketersediaan blanko administrasi kependudukan yang kuotanya dibatasi dari
pusat.
Apresiasi diberikan oleh Wali Kota Kupang kepada Agus Ririmasse selaku Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, karena mampu meningkatkan pelayanan dan didukung teman-teman staf di dukcapil yang bekerja luar biasa sehingga pelayanan publik dinilainya makin baik. Bahkan Dispendukcapil akan membuka pelayanan 24 jam untuk pengurusan KTP selama 1 minggu sejak 14 Agustus 2020.
"Selain launching SIMPEL,
Pak Agus dan jajaran Dispendukcapil juga akan membuka pelayanan pengurusan KTP
Elektronik 24 jam dari tanggal 14 sampai 22 Agustus," jelas Wali Kota yang
disambut tepuk tangan para hadirin.
Kepala Disdukcapil Kota Kupang,
Drs. Agus Ririmasse, M.Si., mengatakan aplikasi SIMPEL merupakan kontribusi
disdukcapil dalam mendukung program pemkot Kupang dengan tagline Ayo Terus
Berubah. "Kita mendukung bapak Wali Kota dan bapak Wakil Wali Kota untuk
terus membangun Kota Kupang menuju Kupang Smart City," ungkapnya.
Agus menjelaskan bahwa
inisiatif untuk membuka pelayanan E-KTP dan administrasi kependudukan lain
selama 1 minggu sejak tanggal 14 hingga 22 Agustus 2020 tersebut juga
dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke 75 Kemerdekaan RI dan menyongsong
HUT ke 3 Kepemimpinan Jefri-Herman yang jatuh pada tanggal 22 Agustus
mendatang. Pelayanan administrasi akan dilakukan 1x24 jam di Kantor Dispenduk
Kota Kupang.
Sebelum menutup acara peluncuran
aplikasi SIMPEL, Wali Kota Kupang menyerahkan penghargaan bagi kreator/pembuat
aplikasi yang diberikan kepada Octavianus Yulius Kuma, S.Kom., penghargaan
penerapan pelayanan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Drs. Agus
Ririmasse, M.Si., dan penyerahan secara simbolis dokumen adminduk kepada warga
Kota Kupang atas nama ibu Fransiska Ximenes. (Humas Setda Kota Kupang/Alex Natara/red)
0 Comments