TTS, CAKRAWALANTT.COM – Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memutuskan
untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) secara tatap muka di
wilayah Kabupaten TTS pada tahun ajaran baru 2020/2021. Keputusan ini diambil usai
Kabupaten TTS dikategorikan sebagai daerah zona hijau atau zona aman penyebaran
covid-19.
Kepala
Dinas PK Kabupaten TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si., menegaskan sekolah
wajib melaksanakan disinfektan setiap hari selama satu minggu sebelum penyelenggaraan
tatap muka dan dilanjutkan setiap hari selama sekolah menyelenggarakan
pembelajaran tatap muka. Syarat terakhir, meskipun kalender Tahun Ajaran
2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli, namun jadwal pembelajaran tatap muka
di wilayah Kabupaten TTS pada semua jenjang pendidikan akan dilaksanakan
melalui Surat Edaran Bupati Timor Tengah Selatan.
Hal
ini disampaikan Edison Sipa melalui surat edaran yang diterima media ini, Rabu
(8/7/2020), dengan Nomor:
DIKBUD.06.01.03/1195/2020, Perihal: Pembelajaran Tahun pelajaran 2020/2021 di Kabupaten
TTS di Masa Pandemik Covid-19. Berikut kutipan lengkap penegasan dalam surat
edaran tersebut.
1.
Kabupaten TTS dikategorikan sebagai daerah zona hijau maka dapat dilakukan
persiapan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan
menjaga jarak (physical distancing) dengan jadwal sebagai berikut:
a).
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B
melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tanggal 13 Juli 2020;
b).
Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa
(SLB) Melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tanggal 1 September 2020;
c).
PAUD Formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa),
Kelompok Bermain melaksanakan pembelajaran tatap muka pada bulan Januari 2021.
2.
Proses Pembelajaran Tatap muka pada tanggal 13 Juli 2020 diawali dengan kegiatan
persiapan sebagai berikut:
Pertama,
mempersiapkan daftar periksa antara lain memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak), masker, bahan desinfektan,
sarana cuci tangan pake sabun (CTPS) dan hand
senitizier (cairan pembersih tangan). Kedua, melaksanakan rapat bersama komite
sekolah dan orang tua untuk persiapan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Ketiga, mengatur tata letak ruang kelas dengan jarak kursi dan meja antar peserta
didik minimal 1,5 meter. Keempat, jumah peserta didik di setiap rombel yang
lebih dari 20 orang dibagi menjadi 2 kelompok. Kelima, durasi waktu selama
berada di sekolah untuk setiap shift 3 jam (@ 60 menit).
3.
Jadwal pembelajaran tatap muka di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada semua
jenjang satuan pendidikan akan dilaksanakan melalui Surat Edaran Bupati Timor
Tengah Selatan.
4.
Sekolah wajib melaksanakan penyemprotan disinfektan setiap hari selama satu minggu
sebelum penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.
(Lenzho/red)
0 Comments