Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KBM TAHUN AJARAN 2020/2021 DI TTS DILAKSANAKAN SECARA TATAP MUKA


TTS, CAKRAWALANTT.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memutuskan untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) secara tatap muka di wilayah Kabupaten TTS pada tahun ajaran baru 2020/2021. Keputusan ini diambil usai Kabupaten TTS dikategorikan sebagai daerah zona hijau atau zona aman penyebaran covid-19.

Kepala Dinas PK Kabupaten TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si., menegaskan sekolah wajib melaksanakan disinfektan setiap hari selama satu minggu sebelum penyelenggaraan tatap muka dan dilanjutkan setiap hari selama sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Syarat terakhir, meskipun kalender Tahun Ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli, namun jadwal pembelajaran tatap muka di wilayah Kabupaten TTS pada semua jenjang pendidikan akan dilaksanakan melalui Surat Edaran Bupati Timor Tengah Selatan.

Hal ini disampaikan Edison Sipa melalui surat edaran yang diterima media ini, Rabu (8/7/2020), dengan  Nomor: DIKBUD.06.01.03/1195/2020, Perihal: Pembelajaran Tahun pelajaran 2020/2021 di Kabupaten TTS di Masa Pandemik Covid-19. Berikut kutipan lengkap penegasan dalam surat edaran tersebut.

1. Kabupaten TTS dikategorikan sebagai daerah zona hijau maka dapat dilakukan persiapan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing) dengan jadwal sebagai berikut:
a). Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tanggal 13 Juli 2020;
b). Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tanggal 1 September 2020;
c). PAUD Formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa), Kelompok Bermain melaksanakan pembelajaran tatap muka pada bulan Januari 2021.

2. Proses Pembelajaran Tatap muka pada tanggal 13 Juli 2020 diawali dengan kegiatan persiapan sebagai berikut:

Pertama, mempersiapkan daftar periksa antara lain memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak), masker, bahan desinfektan, sarana cuci tangan pake sabun (CTPS) dan hand senitizier (cairan pembersih tangan).  Kedua, melaksanakan rapat bersama komite sekolah dan orang tua untuk persiapan pembelajaran tatap muka di sekolah. Ketiga, mengatur tata letak ruang kelas dengan jarak kursi dan meja antar peserta didik minimal 1,5 meter. Keempat, jumah peserta didik di setiap rombel yang lebih dari 20 orang dibagi menjadi 2 kelompok. Kelima, durasi waktu selama berada di sekolah untuk setiap shift 3 jam (@ 60 menit).

3. Jadwal pembelajaran tatap muka di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada semua jenjang satuan pendidikan akan dilaksanakan melalui Surat Edaran Bupati Timor Tengah Selatan.

4. Sekolah wajib melaksanakan penyemprotan disinfektan setiap hari selama satu minggu sebelum penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

(Lenzho/red)

Post a Comment

0 Comments