TTS,
CAKRAWALANTT.COM – Pemerintah Kabupten TTS kembali mendapatkan
jatah CPNSD tahun 2019 sebanyak 348 formasi. Namun, penerimaan CPNS tahun ini
lebih diprioritaskan kepada putra-putri
daerah seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Timor Tengah
Selatan Nomor: BKPP.803/1037/3/2019.
Kepala Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS, Linda Fobia, yang ditemui di
ruang kerjanya, Selasa (12/11) sore, mengatakan, terkait persyaratan khusus
lebih diutamakan kepada putra-putri daerah yaitu: persyaratan khusus: 1.
Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah
Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut: A. Berdomisili atau lahir di wilayah
Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dibuktikan dengan alamat pada Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket) penggati KTP
Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupten Timor Tengah Selatan, B. Orang Tua (Bapak/Ibu Kandung) Berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan yang
dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan
Akte Kelahiran. Sementara pada poin 2,
Khusus formasi jabatan Dokter Umum dan
Dokter Gigi, terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
Linda menjelaskan bahwa terkait
dengan persyaratan pada nomor 1 poin a dan b, menyatakan bahwa sesuai dengan
pengumuman yang sudah ada di Kabupaten TTS persyaratan khusus ini poin pertama
(1) menyangkut daerah asal, poin pertama sudah jelas bahwa pelamar adalah WNI
yang berasal dari Kabupaten TTS dengan dua ketentuan, yaitu pertama,
berdomisili atau lahir di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang
dibuktikan dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
pengganti KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kedua, orang tua (Bapak/Ibu Kandung)
berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga dan Akte Kelahiran.
“Nah, bagaimana bisa tahu bahwa
peserta ini berasal dari Kabupaten TTS tetapi namanya tidak tercatat di Kartu
Keluarga orang tuanya karena dia sudah berdomisili di Kota Kupang, Kabupaten
Kupang atau di wilayah lain dan memiliki
KTP dan Kartu Keluarga sendiri di daerah tersebut, itu kita bisa dibuktikan
dengan akte kelahiran yang ada karena jelas bahwa akte kelahiran itu ada nama
orang tuanya yang kita bisa lihat. Jika Kartu Keluarga (KK) orang tuanya
berdomisili di wilayah Kabupaten TTS maka dia bisa mendaftar . Jadi dia boleh
berdomisili di mana saja tetapi kalau orang tua disini (Kab.TTS) dan memiliki
Kartu Keluarga (KK) yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran dia bisa mendaftar di
Kabupaten TTS," urai Linda.
Lebih lanjut, ia menjelaskan,
"Misalnya dia punya KTP di kabupaten lain selain di Kabupaten TTS, tetapi
di Akte kelahiran tempat lahir di TTS disertai Kartu Keluarga (KK) orang tua
itu dia bisa daftar dan itu diperbolehkan."
"Contoh lain, misalkan
orang tuanya berdomisili di luar Kabupaten TTS tetapi yang bersangkutan
memiliki KTP yang berdomisili di wilayah Kabupaten TTS bisa mendaftar, jika
belum memiliki KTP-E bisa dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS yang bisa membuktikan bahwa dia
memang berdomisili di Kab.TTS," lanjutnya.
Linda juga mengatakan bahwa
alasan memprioritaskan anak asli daerah adalah untuk mengantisipasi jika pada
kemudian hari yang bersangkutan dinyatakan lulus tetapi baru satu atau dua
tahun bekerja sudah minta untuk pindah dengan berbagai macam alasan.
Sementara untuk formasi dokter
umum dan dokter gigi itu tidak dikenakan syarat khusus yang ada,selain formasi
dokter dikenakan syarat khusus. "Jadi dari daerah mana saja boleh
mendaftarkan diri. Karena berdasarkan
pengalaman tahun sebelumnya ada 22 formasi dokter yang harus kita korbankan
karena memang tidak ada pelamar waktu itu. Oleh karena itu, kita tidak mau lagi
untuk tenaga kesehatan lowong karena sangat dibutuhkan," kata Linda.
Perlu diketahui bahwa Formasi
CPNS tahun 2019 tenaga pendidikan sebanyak 194, Tenaga Kesehatan sebanyak
83 dan Tenaga Teknis sebanyak 71,khusus
untuk dokter yang dibutuhkan pada tahun 2019 ini sebanyak 19 orang, dengan
rincian15 dokter umum dan 4 orang dokter gigi yang termasuk dalam tenaga
Kesehatan. (Lenzho/red)
0 Comments