Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

TERKAIT PERSYARATAN KHUSUS CPNSD 2019 KABUPATEN TTS, INI PENJELASAN KEPALA BKPP


TTS, CAKRAWALANTT.COM – Pemerintah Kabupten TTS kembali mendapatkan jatah CPNSD tahun 2019 sebanyak 348 formasi. Namun, penerimaan CPNS tahun ini lebih diprioritaskan kepada putra-putri  daerah seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: BKPP.803/1037/3/2019.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS, Linda Fobia, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/11) sore, mengatakan, terkait persyaratan khusus lebih diutamakan kepada putra-putri daerah yaitu: persyaratan khusus: 1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut: A. Berdomisili atau lahir di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dibuktikan dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket) penggati KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupten Timor Tengah Selatan, B. Orang Tua (Bapak/Ibu Kandung) Berasal  dari Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga  dan Akte Kelahiran.  Sementara pada poin 2, Khusus formasi  jabatan Dokter Umum dan Dokter Gigi, terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.

Linda menjelaskan bahwa terkait dengan persyaratan pada nomor 1 poin a dan b, menyatakan bahwa sesuai dengan pengumuman yang sudah ada di Kabupaten TTS persyaratan khusus ini poin pertama (1) menyangkut daerah asal, poin pertama sudah jelas bahwa pelamar adalah WNI yang berasal dari Kabupaten TTS dengan dua ketentuan, yaitu pertama, berdomisili atau lahir di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dibuktikan dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik  (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kedua, orang tua (Bapak/Ibu Kandung) berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga  dan Akte Kelahiran.

“Nah, bagaimana bisa tahu bahwa peserta ini berasal dari Kabupaten TTS tetapi namanya tidak tercatat di Kartu Keluarga orang tuanya karena dia sudah berdomisili di Kota Kupang, Kabupaten Kupang atau di wilayah lain  dan memiliki KTP dan Kartu Keluarga sendiri di daerah tersebut, itu kita bisa dibuktikan dengan akte kelahiran yang ada karena jelas bahwa akte kelahiran itu ada nama orang tuanya yang kita bisa lihat. Jika Kartu Keluarga (KK) orang tuanya berdomisili di wilayah Kabupaten TTS maka dia bisa mendaftar . Jadi dia boleh berdomisili di mana saja tetapi kalau orang tua disini (Kab.TTS) dan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran dia bisa mendaftar di Kabupaten TTS," urai Linda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, "Misalnya dia punya KTP di kabupaten lain selain di Kabupaten TTS, tetapi di Akte kelahiran tempat lahir di TTS disertai Kartu Keluarga (KK) orang tua itu dia bisa daftar dan itu diperbolehkan."

"Contoh lain, misalkan orang tuanya berdomisili di luar Kabupaten TTS tetapi yang bersangkutan memiliki KTP yang berdomisili di wilayah Kabupaten TTS bisa mendaftar, jika belum memiliki KTP-E bisa dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS yang bisa membuktikan bahwa dia memang berdomisili di Kab.TTS," lanjutnya.

Linda juga mengatakan bahwa alasan memprioritaskan anak asli daerah adalah untuk mengantisipasi jika pada kemudian hari yang bersangkutan dinyatakan lulus tetapi baru satu atau dua tahun bekerja sudah minta untuk pindah dengan berbagai macam alasan.

Sementara untuk formasi dokter umum dan dokter gigi itu tidak dikenakan syarat khusus yang ada,selain formasi dokter dikenakan syarat khusus. "Jadi dari daerah mana saja boleh mendaftarkan diri. Karena berdasarkan  pengalaman tahun sebelumnya ada 22 formasi dokter yang harus kita korbankan karena memang tidak ada pelamar waktu itu. Oleh karena itu, kita tidak mau lagi untuk tenaga kesehatan lowong karena sangat dibutuhkan," kata Linda.

Perlu diketahui bahwa Formasi CPNS tahun 2019 tenaga pendidikan sebanyak 194, Tenaga Kesehatan sebanyak 83  dan Tenaga Teknis sebanyak 71,khusus untuk dokter yang dibutuhkan pada tahun 2019 ini sebanyak 19 orang, dengan rincian15 dokter umum dan 4 orang dokter gigi yang termasuk dalam tenaga Kesehatan. (Lenzho/red)

Post a Comment

0 Comments