Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Dalam rangka memperkuat pelaksanaan kebijakan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang adil, transparan, dan berkualitas,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan
Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta,
Rabu (11/6/2025). Forum ini menjadi wadah strategis untuk membangun sinergi
lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam pengawasan bersama
terhadap pelaksanaan SPMB.
Forum ini digelar sebagai respons atas berbagai
tantangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di lapangan, seperti
kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi. Kemendikdasmen
mendorong forum ini sebagai wadah pengawasan kolaboratif nasional, untuk
mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih, objektif, transparan, akuntabel,
berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
(Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menekankan bahwa pelaksanaan SPMB bukanlah
sekadar pergantian nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), melainkan
sebuah titik balik reformasi sistem penerimaan murid di Indonesia.
“Dalam paradigma baru ini, kita ingin menegaskan
bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese administratif. Maka
SPMB bukanlah sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari kewajiban
konstitusional pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu
untuk semua,” ucap Wamen Atip.
Lebih lanjut, Wamen Atip menyatakan bahwa forum
bersama ini merupakan bentuk komitmen kolektif dari Kemendikdasmen dan seluruh
pemangku kebijakan untuk memastikan proses SPMB berlangsung sesuai dengan
nilai-nilai keadilan dan transparansi.
“Kita menegaskan dan meneguhkan, bahwa untuk
menjamin filosofi dasar dari SPMB yang berkeadilan dan transparan, maka
prosesnya pun harus dijalankan dengan benar. Keadilan terletak pada proses yang
objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal
Syahrul, dalam laporannya menyampaikan berbagai temuan dari pelaksanaan
penerimaan murid baru sebelumnya yang menjadi catatan penting dalam sistem baru
ini. Di antaranya adalah 1) indikasi jual-beli kursi melalui jalur afirmasi,
mutasi dan prestasi; 2) pemalsuan dokumen domisili yang merugikan murid di
sekitar sekolah; 3) kurangnya sistem verifikasi lintas sektor antara data
pendidikan, sosial, dan kependudukan; serta 4) keterbatasan kanal pengaduan dan
respon yang lambat terhadap laporan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Faisal menegaskan bahwa
Inspektorat Jenderal bahwa Inspektorat Jenderal siap mendukung setiap langkah
pencegahan dan penegakan disiplin di lapangan untuk mencegah penyimpangan dan
memastikan akuntabilitas pelaksanaan SPMB.
"Kami berharap forum ini menjadi tonggak
pengawasan kolaboratif nasional, agar tidak ada lagi anak yang kehilangan akses
pendidikan karena sistem yang tidak adil," kata Faisal.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Mahfudz
Abdurrahman, mengatakan bahwa forum bersama ini adalah sarana strategis untuk menjamin
bahwa proses penerimaan murid baru akan berjalan efektif, adil, jujur, dan
berkualitas. SPMB adalah kesempatan awal bagi setiap anak bangsa untuk
mendapatkan hak dasar mereka yakni hak atas pendidikan yang bermutu. Oleh
karena itu, proses ini harus diawasi dan dijaga dengan sungguh-sungguh, agar
mencerminkan nilai-nilai integritas dan meritokrasi.
“Melalui forum ini, kita berharap dapat
membangun pemahaman yang sama mengenai pengawasan, memperkuat koordinasi
antarinstansi, serta menyusun langkah-langkah kolektif dan preventif terhadap
potensi masalah yang mungkin muncul. Lebih dari itu, forum ini adalah suatu
bentuk tanggung jawab moral kita kepada anak-anak dan orang tua di seluruh
Indonesia,” ungkap Mahfudz.
Senada dengan itu, Kepala Deputi III, Kantor
Staf Presiden, Syska Hutagalung, juga menyambut baik pelaksanaan forum
pengawasan bersama ini.
“Arah kebijakan yang sedang didorong saat ini
sudah berbasis evaluasi, sudah berbasis hal-hal yang perlu kita mitigasi
bersama. Dalam memaksimalkan forum pengawasan ini, KSP mendukung penuh,” tegas
Syska.
Forum bersama ini dihadiri oleh 165 peserta yang
terdiri dari unsur Kemendikdasmen; inspektorat daerah, dinas pendidikan, Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan; unsur kementerian/lembaga lintas sektor yang meliputi
perwakilan DPR RI Komisi X, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, TNI, Kepolisian Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Dengan penyelenggaraan forum bersama ini,
Kemendikdasmen berharap terbentuknya mekanisme pengawasan lintas sektoral yang
lebih terintegrasi, responsif, dan akuntabel, agar pelaksanaan SPMB Tahun
Ajaran 2025/2026 benar-benar menjadi instrumen yang menjamin hak setiap anak
untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. (Kemendikdasmen/MDj/red)
0 Comments