Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

DOKTOR PERTAMA UNTRIB ALOR KEMBANGKAN MODEL PROSES KEBIJAKAN PENDIDIKAN MENENGAH BERBASIS DAERAH TERTINGGAL

Dr. Fredrik Abia Kande. (Foto: dok. pribadi)

Alor, CAKRAWALANTT.COM – Doktor pertama Universitas Tribuana Alor, Fredrik Abia Kande, berhasil mengembangankan Model Proses Kebijakan Pendidikan Menengah Berbasis Daerah Tertinggal. Hal tersebut dilakukannya dalam penelitian disertasi yang dipertahankannya di hadapan dewan penguji Universitas Negeri Yogyakarta, dan mengantarkannya meraih gelar Doktor Manajemen Pendidikan di kampus tersebut, Rabu (3/6/2020) lalu.  

Dalam penelitianya, Dr. Fredrik Abia Kande menyebut Provinsi  NTT berada pada jumlah daerah tertinggal  terbanyak  kedua di Indonesia setelah Provinsi Papua. Menurutnya, karakteristik daerah tertinggal (disadvantage area) di NTT merupakan suatu fenomena yang bersifat multi-variabel, yakni: secara geografis (terisolasi dan sukar dijangkau), terserak sebagai konsekuensi daerah kepulauan, tertinggal karena rendahnya kemampuan ekonomi (pada level pendapatan PDRB dan PDRB per kapita, ketergantungan keuangan daerah yang tinggi dan tingkat produktivitas yang rendah), politik-pemerintahan (orbitasi) yang sulit dan kompleks/remoteness  government)  dan  vulnerable (rawan  bencana, daerah perbatasan. Kondisi NTT seperti ini menurutnya, memiliki penetrasi terhadap bidang pendidikan baik akses maupun mutu.

Berikut ini adalah masalah-masalah yang di temukan saat penelitian yakni: (1) Masih rendahnya kualitas  pendidikan khususnya pendidikan menengah, (2) belum baiknya penataan struktur organisasi Dinas Dikbud Pascaalih kelola pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi, (3) Pengalaman dalam praktik pembuatan dan implementasi kebijakan pendidikan pun, kerap kali masih mengabaikan dimensi proses, hukum publik, prinsip-prinsip kebijakan publik, dan aspek lokalitas, seperti social capital dan kespesifikan NTT yang didominasi daerah tertinggal  dan corak  kepulauan, (4) adanya  kelemahan-kelemahan dalam policy process, dimana oleh karena alasan pendanaan maka Pemprov NTT belum berani memunculkan agenda-agenda sesuai karakteristik atau kespesifikan daerah tertinggal, (5) Dalam hal  sosialisasi kebijakan pendidikan pun oleh karena struktur UPT wilayah telah  dihapus pada 2018, sehingga  sosialisasi  kebijakan menjadi tidak efektif, (6) dari sisi evaluasi kebijakan juga ditemukan model pelaporan kinerja kebijakan masih jauh dari standard pelaporan kinerja OPD. Secara umum evaluasi sampai dengan  akhir TA. 2018  pencapaian target  kinerja  pendidikan  belum maksimal, atau belum memenuhi target.

Bertolak dari hal tersebut, Dr. Fredrik mengembangkan Model Proses Kebijakan Pendidikan Menengah Berbasis Daerah Tertinggal atau yang disebutnya “Model NTT Bijak Membangun” dengan tujuh nilai kebaruan (novelty) sebagai model alternatif untuk diterapkan dalam rangka mengakselerasi peningkatan akses, mutu, dan  daya saing  pendidikan  di  NTT, yakni: (1) Terdapat pengembangan tahapan dalam proses kebijakan dengan tujuan untuk mengafirmasi pendidikan di daerah tertinggal. (2) pengembangan input kebijakan, yakni dari tiga input yang umumnya dirujuk sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor: 23/2014, namun peneliti menambahkan dua input baru yakni dengan tujuan mengakomodir kespesifikan permasalahan dan potensi daerah tertinggal. (3) pengembangan  deskripsi tugas pelaku kebijakan di tingkat pemerintah maupun legislatif dengan  tujuan meningkatkan sensitivitas dan tanggung jawab pemerintahan provinsi terhadap permasalahan pendidikan di daerah tertinggal. (4) pengembangan agenda kebijakan afirmatif dengan tujuan mengafirmatifkan kebijakan pada daerah tertinggal dalam rangka  mempercepat  akses, mutu, dan daya saing  pendidikan menengah. (5) Implementasi uji coba (tanpa sanksi) dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan dalam pemahaman dan pelaksanaan suatu kebijakan  pendidikan menengah. (6) Pelibatan stakeholder yang luas termasuk unsur yudikatif dengan tujuan mendemokratiskan proses kebijakan dan mencegah praktik “korupsi kebijakan. (7) adnya rekognisi satuan pendidikan dengan tujuan mendemokratiskan proses kebijakan dan meningkatkan rasa memiliki sekolah terhadap kebijakan pendidikan menengah.

“Saya berharap Ilmu Manajemen Pendidikan yang telah saya peroleh akan kami implementasikan dan kembangkan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan pendidikan di daerah tertinggal di NTT. Apalagi permasalahan akses, mutu, tata kelola, dan daya saing pendidikan masih menghiasi potret pendidikan di NTT. Di sisi lain kita belum punya kebijakan pendidikan yang berkualitas, spesifik dan unggul,” ungkap Dr. Fredrik kepada media ini beberapa waktu lalu.

Disinggung mengenai predikatnya sebagai doktor pertama di Universitas Tibuana Alor, Fredrik Abia Kande membenarkan hal tersebut, namun bagi dirinya yang terpenting adalah kontribusi bagi lembaga dan daerah tertinggal. Tentang doktor pertama, ia menyebut hal tersebut hanya soal waktu.

“Soal doktor pertama Untrib ya, saya kira karena saya mendahului teman-teman mengambil S3, kalau ada yang mendahului tentu ada orang lain yang pertama. Lagi pula yang penting adalah kontribusi saya bagi lembaga dan bagi masyarakat di daerah tertinggal NTT,” ungkapnya.

Fredrik Abia Kande menyelesaikan studi doktoral dalam jangka waktu 3 tahun 10 bulan di Universitas Negeri Yogyakarta, Program Studi Manajemen Pendidikan. Adapun Judul Disertasinya yakni, Model Proses Kebijakan Pendidikan Menengah Berbasis Daerah Tertinggal.

“Selama proses konsultasi perbaikan lebih cepat karena tidak ada revisi mayor. Kuncinya adalah menguasai konsep dan masalah penelitian, punya sandaran teori yang kokoh, basis riset terkait yang memadai, metodologi dan intrumen yang jelas,  produk yang mau dihasilkan memiliki spesifikasi yang jelas dan memiliki nilai transferability, juga paham aturan atau tata tulis selingkung,” tutupnya. (Alex Natara/rf/red)

Post a Comment

0 Comments