Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Dimutasi, Guru Komite di Matim Mengamuk


Borong, Cakrawala NTT
Beberapa guru komite di Kabupaten Manggarai Timur, NTT mengamuk akibat dimutasi oleh dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur. Mutasi ini tidak disertakan alasan yang jelas dari dinas terkait sehingga memancing amarah para guru tersebut. Adapun guru-guru yang dimutasi berasal dari SDI Gurung, SDI Moso Kukun, SDI Markure, SDI Bamo, dan SMPN 6 Kota Komba. Hal ini disampaikan oleh beberapa guru komite kepada Cakrawala NTT, Kamis, 23/03/17.

Mikael Obo, S.Pd salah satu guru yang dimutasi dari SMPN 6 Kota Komba kepada media ini bertutur, “Waktu saya melamar, saya diinformasikan bahwa ada tiga pos untuk gaji guru komite, yaitu gaji dari komite atau orang tua murid, dari dana BOSDA, dan dari dana BOS. Setelah beberapa bulan kemudian dinas meminta kami untuk mengumpulkan beberapa persyaratan untuk penerimaan BOSDA. Waktu itu kami memang mendapat BOSDA, dan bukan semata-mata itu gaji untuk kami guru komite.”

Dikatakan bahwa pada awalnya ia mendapatkan SK komite dan membawa lamaran ke komite. Lalu tepatnya tanggal 7/03/17 lalu dirinya memperoleh surat mutasi dari dinas PPO Manggarai Timur yang menyatakan bahwa ia harus pindah ke SMPN Negeri 10 Kota Komba. Sayangnya, ketika Obo bersama rekannya melaporkan diri di SMPN 10 Kota Komba, mereka ditolak oleh kepala sekolah. Kepada kepala SMPN 10 Kota Komba telah dijelaskan bahwa mutasi tersebut atas perintah dinas, namun jawaban yang diterima ialah bahwa SMPN 10 Kota Komba telah kelebihan tenaga pengajar.

Mikael bersama rekannya berharap agar kepala dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur meninjau kembali kebijakan yang ada, sehingga dirinya bersama rekan-rekannya dapat dimutasi ke sekolah lain. Jika tidak maka ia mengharapkan agar sebelum UAS mereka sudah dikembalikan ke sekolah asal.

Hal yang sama diungkapkan oleh Edi Burganinjo, S.Pd. Ia berkata, “Saya berharap dinas PPO melihat kembali apa yang telah dibuat. Mutasi ini saya anggap kurang tepat bagi kami yang berstatus komite. Mutasi itu biasanya terjadi bagi PNS berdasarkan analisis yang jelas.”

Sementara itu, mantan ketua komite SMPN 10 Kota Komba, Antonius Sarong mengungkapkan dirinya merasa kecewa dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas PPO. “Arahan dinas PPO bagi guru sekolah dasar yang dimutasi ke sekolah-sekolah lain harus jelas,” ungkap Sarong. Sarong juga berharap agar Dinas PPO melihat kembali kebijakan-kebijakan yang telah dikeluaran agar tidak menimbulkan beban yang berkepanjangan bagi guru yang telah mutasi. (Mulia Donan)

Post a Comment

0 Comments