Sebanyak 22
orang Anggota DPRD Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan
kerja di Kabupaten Kupang, Selasa (06/12-2016). Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD,
Ali Basri, 22 anggota DPRD Kabupaten Magetan yang tergabung dalam komisi A dan
B tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Drs.
Hendrik Paut, M.Pd dengan didampingi Asisten III Setda Kabupaten Kupang
Victoria Kanahebi. Beberapa anggota DPRD Magetan yang hadir diantaranya Ny.
Karmini, Heru Yulianto, Sunari, Sutoyo, Sucito, Nahar Mukti, Edi Wurianto, H.
Zakaria.
Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Magetan Ali Basri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih
atas sambutan positif Pemerintah Kabupaten Kupang yang menerima kunjungan kerja
sekaligus silahturahmi DPRD Kabupaten Magetan. Diungkapkannya beberapa agenda
yang menjadi tujuan kunker diantaranya soal Pemerintahan Desa, pengelolaan
pelayanan publik, Rancangan ruang terbuka Hijau yang menjadi bidang Komisi A
dan Diskusi Ranperda Perlindungan dan pemberdayaan petani, pengajuan Ranperda
inisiatif yaitu perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Dijelaskan
Ali bahwa selain 22 anggota DPRD, turut hadir juga sejumlah pimpinan SKPD
lingkup Pemkab Magetan diantaranya Kepala BKD, Kadis Sosial, Kadis Pariwisata,
Kabag Pem, Kabag Hukum dan pendamping lainnya yang berjumlah 51 orang. Politisi
Partai Demokrat itu berharap dengan kunjungan ini ada sharing pengalaman antara
Pemerintah kabupaten Kupang dan Anggota DPRD Kabupaten Megatan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dijelaskan Ali Basri Jumlah Anggota
DPRD Kabupaten Magetan sebanyak 45 orang yang merupakan representatif
perwakilan dari 700.000 penduduk dari 18 Kecamatan, 235 desa/Kelurahan yang
ada.
Sekda Kab. Kupang, Hendrik Paut dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang
diberikan DPRD Magetan sehingga mau berkunjung di Kabupaten Kupang sekaligus
sharring informasi pembangunan. Menjawab soal pemerintahan desa, Sekda Paut
menjelaskan bahwa salah satu fokus pembangunan ialah desa-desa, dimana
Kabupaten Kupang memiliki 160 desa yang telah dialokasikan dana desa rata-rata
1 Miliar/tahun dengan harapan mempercepat kemajuan didesa. Terkait pelaksanaan
alokasi anggaran disesuaikan dengan potensi yang ada di desa dengan tetap
memberikan fungsi kontrol sehingga meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan oleh
Para Kades.
Berbicara potensi pertanian, Sekda Hendrik Paut menjelaskan
Kabupaten Kupang memiliki potensi lahan yang sangat besar bahkan di Provinsi
NTT, Kabupaten Kupang memiliki luas wilayah kedua terluas di Prov. NTT setelah
Sumba Timur meskipun telah memekarkan 3 DOB diantaranya Kota Kupang, Kab. Rote
dan Kab. Sabu Raijua. Potensi lahan yang luas sangat cocok untuk dikembangkan
salah satunya melalui program menanam yang digalakkan Pemerintah Kabupaten
Kupang.
Ny. Karmini,
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Magetan dalam diskusi mengungkapkan pengelolaan
Dana Desa yang besar telah memberikan arti bagi kemajuan pembangunan di desa
namun jika tidak dilakukan secara baik bisa berdampak pada pelanggaran hokum.
(YL)
0 Comments